Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. FSPMI Jatim.
Aksi demo buruh Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya. Dok. FSPMI Jatim.

Intinya sih...

  • Buruh menolak UMK Jatim 2026 karena tidak memenuhi KHL

  • Penetapan dianggap mengabaikan rekomendasi Bupati/Wali Kota dan Putusan MK Nomor 168 PUU-XXI/2023

  • UMK 2026 tidak menjawab problematika disparitas upah di Jawa Timur, serta cacat hukum karena tidak melibatkan serikat pekerja/serikat buruh

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. Buruh pun menolak penetapan tersebut karena dianggap tidak memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat mengatakan, ada tiga poin mengapa butuh menolak penetapan tersebut. Pertama, penetapan itu dianggap telah mengabaikan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota.

Kedua, penetapan tidak memenuhi kebutuhan hidup layak sebagaimana amanah Putusan MK Nomor 168 PUU-XXI/2023. Kebutuhan hidup layak disebut berada di angka Rp3.575.938.

"Ketiga, UMK 2026 tidak menjawab problematika disparitas upah di Jawa Timur," ungkapnya.

Keempat, selisih UMK tertinggi dibanding terendah semakin tinggi. UMK tahun 2025 selisih UMK terendah dibanding terttingg sebesar Rp. 2.697.426,00 namun pada tahun 2026 ini selisihnya menjadi Rp. 2.804.834,00.

"Kelima, untuk UMK Surabaya kenaikannya di bawah ketentuan yang diatur dalam PP No. 49/2025, cacat hukum,"

Nuruddin menyebut, berdasarkan informasi yang ia terima, Gubernur dalam menetapkan upah minimum tidak melibatkan serikat pekerja/serikat buruh. Tak hanya itu Disnaker Jatim sendiri pun juga tidak dilibatkan.

"Informasinya Gubernur membnetuk Tim sendiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur serta DPMPTSP yang sama sekali tidak mengetahui kondisi perburuhan," pungkas dia.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota, Rabu (24/12/2025) malam. Penetapan tersebut berdasarkan surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/937/013/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2026.

Surat itu ditandangani Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tertanggal 24 Desember 2025.

Berikut daftar besaran UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur:

1. Kota Surabaya, Rp5.288.796

2. Kabupaten Gresik, Rp5.195.401

3. Kabupaten Sidoarjo, Rp5.191.541

4. Kabupaten Pasuruan, Rp5.187.681

5 Kabupaten Mojokerto, Rp5.176.101

6. Kabupaten Malang, Rp3.802.862

7. Kota Malang, Rp 3.736.101

8. Kota Batu, Rp3.562.484

9. Kota Pasuruan, Rp3.555.301

10 Kabupaten Jombang, 3.320.770

11. Kabupaten Tuban, Rp3.229.092

12. Kota Mojokerto, Rp3.208.556

13. Kabupaten Lamongan, Rp3.196.328

14. Kabupaten Probolinggo, Rp3.164.526

15. Kota Probolinggo, Rp3.045.172

16. Kabupaten Jember, Rp3.012.197

17. Kabupaten Banyuwangi, Rp2.989.145

18. Kota Kediri, Rp2.742.806

19. Kabupaten Bojonegoro, Rp2.685.983

20. Kabupaten Kediri Rp2.651.603

21. Kota Blitar Rp2.639.518

22. Kabupaten Tulungagung, Rp2.628.190

23. Kota Madiun, Rp2.588.794

24. Kabupaten Lumajang, Rp2.578.320

25. Kabupaten Blitar, Rp2.567.744

26 Kabupaten Nganjuk, Rp2.564.627

27. Kabupaten Ngawi, Rp2.556.815

28. Kabupaten Magetan, Rp2.553.866

29. Kabupaten Sumenep, Rp2.553.688

30. Kabupaten Madiun, Rp2.553.221

31. Kabupaten Bangkalan, Rp2.550.274

32. Kabupaten Ponorogo, Rp2.549.876

33. Kabupaten Trenggalek, Rp2.530.313

34. Kabupaten Pamekasan, Rl2.528.004

35. Kabupaten Pacitan, Rp2.514.892

36. Kabupaten Bondowoso, Rp2.496.886

37. Kabupaten Sampang, Rp2.484.443

38. Kabupaten Situbondo, Rp2.483.962

Editorial Team