Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251127-32.jpg
Aksi demonstrasi buruh Jatim di depan Kantor Gubernur Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Intinya sih...

  • Buruh dan serikat pekerja di Jawa Timur kecewa dengan kenaikan UMP 2026 sebesar Rp 140.895 menjadi Rp 2.446.880 yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

  • Buruh akan melakukan aksi demonstrasi menuntut perubahan nilai UMP Jatim 2026 dan mengawal penetapan UMK di Jatim tahun 2026.

  • Penetapan kenaikan UMP ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara daya beli buruh dan keberlanjutan dunia usaha, serta menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Buruh dan serikat pekerja di Jawa Timur merasa kecewa dengan penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Berdasarkan keputusan Gubernur, UMP Jatim 2026 naik Rp 140.895 menjadi Rp2.446.880.

Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat merasa kecewa dengan keputusan tersebut. Menurutnya, besarnya kenaikan itu tak sejalan dengan Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023. "Buruh kecewa dengan UMP Jatim 2026 yang hanya sebesar Rp. 2.446.880,68. Nilai ini masih jauh dari KHL Jatim 2025 yang nilainya sebesar Rp. 3.575.938," ujar Nuruddin, Rabu (24/12/2025).

Nuruddin menyebut, berdasarkan putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 telah dijelaskan bahwa penetapan kenaikan UMP harusnya sesuai dengan kebutuhan hidup layak, termasuk kebutuhan hidup para buruh.

Atas kekecewaan tersebut, buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi. Mereka menuntut agar kenaikan UMP sesuai dengan apa yang mereka harapkan. "Hari ini ribuan buruh Jatim kembali melakukan aksi demonstrasi dengan massa yang lebih besar lagi. Kami menuntut perubahan nilai UMP Jatim 2026 dan mengawal penetapan UMK di Jatim tahun 2026," ungkap dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2026. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan, UMP Jatim 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.446.880, atau mengalami kenaikan Rp 140.895 dibandingkan UMP tahun 2025.

Penetapan tersebut menandai adanya kenaikan upah bagi para pekerja di awal tahun mendatang, sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara daya beli buruh dan keberlanjutan dunia usaha. “Sudah ditetapkan hari ini (UMP),” ujar Khofifah, Selasa (23/12/2025) malam.

Kenaikan UMP ini telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026. Dengan ketetapan itu, UMP Jatim resmi naik dari sebelumnya Rp 2.305.985 pada tahun 2025.

Khofifah menegaskan, penetapan UMP bukan sekadar angka administratif, melainkan hasil dari proses panjang yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi regional, inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga masukan dari unsur pekerja dan pengusaha.

Menurutnya, kebijakan upah minimum harus mampu menjawab dua kepentingan besar sekaligus. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban melindungi pekerja agar memiliki penghasilan yang layak dan mampu menjaga daya beli. Di sisi lain, iklim investasi dan keberlangsungan usaha juga harus tetap terjaga.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, UMP menjadi acuan bagi kabupaten/kota di Jawa Timur dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selanjutnya, pemerintah daerah kabupaten/kota bersama dewan pengupahan akan merumuskan UMK masing-masing wilayah dengan mempertimbangkan karakteristik dan kemampuan ekonomi daerah.

Pemprov Jatim juga mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan UMP 2026 sesuai regulasi. Bagi perusahaan yang merasa belum mampu menerapkan ketentuan tersebut, mekanisme penangguhan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editorial Team