Surabaya, IDN Times - Buruh di Jawa Timur (Jatim) angkat bicara perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Diketahui PP tersebut mengubah beberapa ketentuan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Perubahan tersebut mencakup ketentuan ayat (4), ayat (5) dan ayat (7) pada Pasal 15 serta penambahan ayat (5a) di antara ayat (5) dan ayat (6). Intinya besaran simpanan peserta yakni 3 persen. Yang mana ditanggung pemberi kerja 0,5 persen dan 2,5 persen ditanggung pekerja. Sedangkan peserta yang merupkan pekerja mandiri ditanggung sendiri.
