Buruh Jatim Menolak Besaran UMK 2024

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur telah menetapkan kenaikan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2024 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023. Serikat buruh mengaku kecewa dan menolak keputusan kenaikan UMK yang menurut mereka tidak sesuai usulan buruh.
Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin Hidayat mengatakan, penolakan itu didasari karena Gubernur tidak mengakomodir aspirasi buruh yang menghendaki kenaikan sebesar 15 persen, atau setidaknya sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Wota Ring 1 yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6,13 persen.
"Terhadap keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2024 buruh merasa kecewa dan menolak keputusan tersebut," ujarnya, Jumat (1/12/2023).
Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh buruh Jawa Timur adalah, akan melakukan konsolidasi untuk merencanakan mogok kerja Nasional serentak di seluruh Indonesia. Sebab menurutnya Karena persoalan upah ini tidak hanya terjadi di Jawa Timur, tetapi terjadi juga di Provinsi-provinsi yang lain.
"Untuk kepastiannya kapan pelaksanaan Mogok Nasional kita masih menunggu instruksi dari Pusat," ujar Nurudin.
Kemudian pihaknya juga berencana melakukan gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan Gubernur tersebut. Karena, Gubernur tidak menaikkan upah sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota.
"Di Jawa Timur kami berencana melakukan upaya gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Keputusan Gubernur yang menaikkan upah tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati/Walikota," pungkas Nuruddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, UU UMK 2024 di Jawa Timur (Jatim) telah ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang UMK di Jatim 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh IDN Times dari jdih.jatimprov.go.id, UMK Surabaya masih menjadi tertinggi pada tahun depan. Naik sebesar Rp200.000 Dari Rp4.524.479 menjadi Rp4.725.479.