Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260121-0013.jpg
Kondisi Kejati Jatim tampak lengang. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Intinya sih...

  • Bupati Sampang diperiksa di Kejati Jatim terkait kasus Kepala Kejari Sampang.

  • Pemeriksaan dilakukan oleh Satgasus Kejaksaan Agung untuk menjaga objektivitas.

  • Bupati hanya dipanggil untuk klarifikasi, bukan ditahan, dan Kajari yang dibawa ke Jakarta.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Bupati Sampang Slamet Junaidi diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (21/1/2026). Namun berdasarkan pantauan IDN Times sekitar pukul 15.00 WIB, kondisi Kejati Jatim tampak lengang.

Sementara Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat Sampe Tua Lumban membenarkan ada pemerikaaan maraton yang dilakukan di tempatnya. Namun oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung sejak Selasa (20/1/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penanganan kasus yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Fadilah Helmi. Tapi, ia tak merinci kasusnya.

"Kalau Bupati itu diundang, kemungkinan dari tim Pak Jamintel. Bukan dari kita. Kita hanya memfasilitasi tempat saja,” ujar Agus saat dikonfirmasi.

Agus menegaskan pemanggilan tersebut bukan penahanan, melainkan murni klarifikasi untuk menjaga objektivitas pemeriksaan. “Untuk objektivitas. Supaya yang bersangkutan tidak bisa mempengaruhi apa pun. Kalau dilakukan di daerah, dikhawatirkan objektivitasnya terganggu,” ucap Agus.

Agus juga meluruskan informasi yang berkembang bahwa yang dibawa ke Jakarta adalah Kajari Sampang, bukan Bupati Sampang. Sementara itu, Bupati tetap berada di Jawa Timur dan hanya dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidik.

“Kalau Bupati tidak dibawa. Yang dibawa ke Jakarta itu Kajarinya. Bupati hanya dipanggil untuk klarifikasi, bukan ditahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah Kejaksaan Agung tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengamanan internal institusi, mengingat kewenangan Satgasus Kejagung memiliki jangkauan lebih luas untuk menelusuri penugasan pejabat kejaksaan dari masa lalu hingga saat ini.

“Kita di Kejati jangkauannya terbatas, sedangkan mereka lebih luas. Dari sebelumnya sampai sekarang bisa ditelusuri,” pungkas Agus.

Editorial Team