Konferensi pers kasus pembunuh ibu kandung di Malang oleh David Humaidi Candra Kuncoro. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Wisnu dalam kesempatan tersebut menceritakan kronologi kejadian bermula pada Jumat (14/04/2023) sekitar pukul 20.00 WIB terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Permasalahan keduanya adalah tersangka menyewa lahan tebu yang tidak sesuai dengan permintaan korban.
"Yang mana korban pernah mengirimkan uang Rp50 juta kepada tersangka secara bertahap untuk digunakan membeli sebidang tanah di Wajak. Tapi waktu ditanya mengenai perkembangan tanah tersebut, ternyata uang tersebut tidak pernah digunakan untuk membeli tanah di Wajak," jelasnya.
Tidak hanya itu, emosi Sunarsih kian memuncak mengetahui uang Rp50 juta yang ia kirimkan dari berkerja selama 20 tahun di Hongkong sudah ludes dihabiskan David. Wisnu mengatakan jika uang-uang tersebut digunakan David untuk kebutuhan sehari-hari, pasalnya David bekerja serabutan.
Lalu pada hari Sabtu (15/04/2023) sekitar pukul 10.00 WIB korban kembali memarahi David, namun tidak ada tanggapan darinya. Kemudian David bangun dari tempat tidur untuk menuju kamar mandi, saat melewati dapur ia melihat sebilah pisau dapur dan mengambilnya. Kemudian berjalan menuju ke arah korban dan menusuknya sebanyak 3 kali.
"Akibat penusukan tersebut, korban terjatuh di kursi ruang tamu. Yang mana kejadian tersebut dilihat langsung oleh istri tersangka. Kemudian istri tersangka berteriak meminta tolong pada penduduk di sana. korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak tertolong," bebernya.