Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gudang barang sitaan Satpol PP Surabaya. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya).

Surabaya, IDN Times - Kasus penggelapan barang sitaan Satpol PP Surabaya bakal berbuntut panjang. Sebab, pengacara tersangka FE, Abdurrahman Saleh akan melaporkan tujuh orang sekaligus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait hal ini.

Abdurrahman mengatakan, pihaknya akan melaporkan tuju orang tersebut ke Kejari Surabaya pada Senin (1/8/2022). Namun, dirinya enggan menyebut siapa saja tuju orang tersebut. "Nanti saja hari senin, saya kasih pers rilis, kira-kira 7 orang, kita finishing lagi," saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (30/7/2022).

1. Ada atasan FE yang akan dilaporkan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat ditanya apakah ada atasan FE yang turut dilaporkan, Abdurrahman masih belum bisa mejawab. Namun, ia tidak mengelak bahwa ada atasan FE yang akan dilaporkan. 

"Pak FE menjalankan itu bukan serta merta, pasti ada yang memerintah," sebut Abdurrahma

2. Lebih dari 2 orang anggota Satpol PP akan dilaporkan

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Abdurrahman juga menyebut, bukan hanya anggota Satpol PP yang akan dilaporkan. Ada juga pihak lain yang turut dilaporkan. "(Anggota Satpol PP) ada lebih dari 2 (yang akan dilaporkan)," ungkapnya.

Saat ditanya bagaimana kondisi FE, Ia menuturkan, FE saat ini dalam kondisi baik. "Sehat, alhamdulillah emosionalnya juga stabil," pungkasnya.

3. Kejari sudah tetapkan tersangka sejak 13 Juli 2022 lalu

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan seorang tersangka dalam dugaan kasus penjualan barang bukti milik Satpol PP Kota Surabaya, pada 13 Juli 2022 lalu. Seorang tersangka itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Surabaya berinisial FE. 

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi membenarkan bahwa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan oknum Satpol PP berinisial F ssbagai tersangka tindak pidana korupsi dengan cara menjual barang sitaan. Penetapan tersangka ini diterbitkan pada Rabu (13/7/2022).

"Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (14/7/2022).

Editorial Team