Polisi mengecek peralatan pelampung di perahu tambang Megaluh pada Senin malam (2/3) lalu. IDN Times/zainul arifin
Tragedi terbaliknya perahu penyeberangan tersebut, tidak lepas dari minimnya atau bahkan hampir tidak pernah ada pengawasan dari pemerintah daerah (pemda). Kadishub Jombang Hartono menyebut, pengawasan transportasi penyeberangan Sungai Berantas itu merupakan kewenangan dari Syahbandar dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
"Selama ini belum ada pengawasan terkait operasional perahu, baik standar perahu maupun kelayakan lainnya. Dishub tidak punya kewenangan untuk menerbitkan izin untuk Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), apalagi sertifikat kelayakan untuk perahu. Yang punya kewenangan untuk menerbitkan perizinan untuk perahu adalah syahbandar,” kata Hartono kepada IDN Times, Rabu (4/2).
Hartono menjelaskan, syahbandar adalah pihak yang berkompeten untuk menerbitkan izin ASDP dan menjalankan fungsi keselamatan serta keamanan pelayaran yang mencakup, pelaksanaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan.
Menurut dia, kapal angkut transportasi air harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan sebelum dinyatakan layak berlayar. Hal itu dilakukan guna menjamin kepastian keselamatan dan keamanan para pengguna jasa transportasi air, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan.
“Sebelum dioperasikan, semestinya angkutan sungai dilakukan pemeriksaan dan diuji kondisi (kelayakan) terlebih dahulu oleh pihak yang berwenang. Semisal, menentukan batasan tonase muatannya. Selain itu, penyelenggara jasa pelayanan penumpang angkutan sungai juga wajib memenuhi standar keselamatan seperti menyediakan pelampung (lifejacket) untuk penumpang, karena itu salah satu faktor utama keselamatan,” paparnya.