Surabaya, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya menyebut ada sebanyak 1.094 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, banyak di antaranya yang tidak sehat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bima mengatakan, BUMD tidak sehat karena intervensi politik. Bahkan, sejumlah direktur utama (Dirut) BUMD adalah politsi. Hal ini yang membuat BUMD menjadi tidak profesional.
"BUMD ini kan jumlahnya 1094 banyak juga yang tidak sehat ya kami mengevaluasi itu," ujar Bima Arya saat membuka musyawarah antar perusahaan air minum nasional (Mapamnas) di Hotel Whyhdam Surabaya, Sabtu (6/12/2025).
Menurut Bima, BUMD adalah pendorong ekonomi daerah dan pelayanan publik. Untuk itu, kinerja BUMD perlu ditingkatkan dan diawasi.
" BUMD ini ini kan untuk menjadi pendorong dari ekonomi daerah dan pelayanan publik setelah itu perlu pembinaannya ditingkatkan dan pengawasannya," ungkap Bima.
Agar BUMD di Indonesia sehat, pihaknya pun tengah merancang undangan BUMD. Naskah akademik RUU BUMD tersebut masih dalam tahap pembahasan, setelah ya akan berproses ke DPR RI
"Kami sudah menyelesaikan naskah akademik untuk untuk rancangan undang-undang BUMD nanti tentunya akan berproses di tingkat pimpinan, bersama DPRRI dan kami berharap untuk segera disahkan begitu ya," jelasnya.
Selain itu, Kemendagri juga nantinya akan membentuk direktorat jendral (Dirjen) khusus yang menangani BUMD. Dengan begitu, seluruh BUMD di Indonesia akan semakin bagi.
"Nanti kita akan menempatkan begitu Dirjen Khusus untuk mengurusi, mengawasi, membina BUMD gitu," terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menambahkan, segala perbaikan di tubuh BUMD dimulai dari regulasi. Dengan regulasi maka tata kelola,pengawasan dan pembinaan bisa ikut diperbaiki.
" Jadi bagaimanapun direksi, kepala daerah itu kan ada di hilir. Tidak mungkin bisa melakukan sesuatu kalau tidak tersedia norma aturannya dalam bentuk regulasi," kata dia.
Untuk itu, pihaknya bersama Kemendagri tengah menyusun regulasi soal BUMD. RUU BUMD diharapkan menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan tata kelola yang ada.
" DPR dalam hal ini Komisi II bersama Kemendagri Jadi, saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan RUU BUMD itu sebagai bagian daripada solusi untuk menyelesaikan permasalahan tata kelola BUMD," tutur Khozin.
Khozin menyebut, BUMD dikatakan tidak segar saat antara rasio penyertaan modal daerah dengan dividen yang diberikan tidak seimbang. Padahal tujuan utamanya BUMD itu sesuai PP 54/2000 17, BUMD harusnya menjadi daya ungkit ekonomi daerah.
"Praktiknya sekarang BUMD itu lebih banyak tempat bakar duit gitu. Jadi PMD (penyertaan modal pemerintah) itu gede, dividennya kecil," sebut Khozin.
Mayoritas BUMD tidak sehat karena intervensi politik yang tidak bertanggungjawab. Terlebih, ada banyak tenaga tidak profesional titipan di dalam BUMD.
" Makanya kita mulai dari hulunya dalam bentuk regulasi termasuk nanti di Kemendagri ada perbaikan bukan perbaikan ya istilahnya akan ada dibentuk RUU BUMD agar pengawasan dan pembinaan BUMD itu lebih spesifik lebih maksimal," pungkasnya.
