Surabaya, IDN Times - Sebanyak 11 buku turut disita oleh Polda Jawa Timur (Jatim) dari tangan tersangka perusakan pos polisi Waru Sidoarjo asal Surabaya, GLM (24). Buku-buku yang disita tersebut, dikaitkan dengan kerusuhan demonstrasi di sejumlah daerah di Jatim pada akhir Agustus lalu.
Pihak kepolisian juga menyebut kalau buku-buku itu berisi faham soal anarkisme dan komunis. Berdasarkan data yang dihimpun, buku-buku itu di antaranya, 'Anarkisme’ karya Emma Goldman, dan ‘Apa Itu Anarkisme Komunis’ tulisan Alexander Berkman, ‘Karl Marx’ karya Franz Magnis-Suseno, ‘Kisah Para Diktator’ karya Jules Archer dan ‘Strategi Perang Gerilya Che Guevara’.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan bahwa sebenarnya buku-buku bacaan ini boleh saja dibaca. Asalkan tidak untuk dipraktikan. Hal itulah yang menjadi salah satu polisi melakukan penyitaan. "Kalau dibaca ya boleh-boleh saja. Asal jangan dipraktikan," tegasnya.
Sementara Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko mengatakan, kalau buku-buku ini ditemukan saat penggeledahan terhadap tersangka GLM. "Kemudian dari penangkapan ini dikembangkan ternyata tersangka ini, GLM (24) ini pada saat kami melakukan penggeledahan ditemukan buku-buku bacaan ya buku-buku yang bacaannya berpaham anarkisme,” katanya.
Saat ditanya mengapa buku-buku itu disita dan dijadikan barang bukti, Widi mengatakan, polisi menilai bacaan-bacaan itu memiliki pengaruh terhadap cara pandang dan tindakan seseorang. "Untuk mendalami bahwa ya apakah buku bacaan ini berpengaruh terhadap ya cara pandang seseorang sehingga melakukan tindakan-tindakan anarki,” katanya.
Widi berpendapat, pendalaman terhadap buku bacaan para tersangka ini penting dilakukan untuk mencari motif, pola dan peristiwa kerusuhan yang ditimbulkan seseorang. “Pendalaman-pendalaman ini penting ya, karena kita ingin menghubungkan ya motif, pola, hubungan ya peristiwa rusuh yang terjadi kemarin.
"Sehingga ini kita lakukan penyitaan. Jadi semua yang ada hubungannya dengan tindak pidana atau perbuatan pidana kita lakukan langkah-langkah kejahatan, ya,” ucapnya menambahkan.
Dia juga menjelaskan, untuk mengungkap dugaan tindak kejahatan, ada sejumlah jenis barang bukti. Yang pertama ialah bukti langsung, sedangkan kedua adalah bukti petunjuk yang akan mengungkap fakta-fakta lainnya.
“Ada yang barang bukti langsung digunakan untuk melakukan perbuatan pidana, ada juga barang bukti yang nantinya juga akan bisa untuk mengungkap yang diungkapkan tadi pola jaringan dan latar belakang dari pelaku mengapa melakukan tindakan tersebut,"ucapnya.
Sementara dalam kasus perusakan Pos Polisi Waru dan penyerangan aparat, polisi awalnya menangkap 40 orang, dengan rincian 12 orang dewasa, 28 anak. Dari jumlah itu 22 orang dipulangkan dan 18 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 18 orang itu, delapan merupakan orang dewasa, sedangkan 10 sisanya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Para pelaku tersebut masing-masing memiliki peran menyerang petugas dengan batu, merusak pos polisi Waru, hingga mencuri tameng aparat.
Delapan pelaku dewasa itu antara lain MAN (18), BZ (21), AY (21), RAS (21), SBA (21), GS (21) mereka adalah warga Sidoarjo. Kemudian EPS (22) dan GLM (24) warga Surabaya. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Buku Karl Marx hingga Che Guevara Dijadikan Barang Bukti Kerusuhan di Jatim

Buku yang disita polisi dari tangan kelompok perusak pos polisi Waru. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Intinya sih...
Polda Jatim menyita 11 buku terkait kerusuhan di Jatim, termasuk karya Karl Marx dan Che Guevara.
Kapolda Jatim menegaskan bahwa buku-buku itu boleh dibaca asalkan tidak dipraktikkan.
Polisi menyatakan bahwa buku-buku tersebut memiliki pengaruh terhadap cara pandang dan tindakan seseorang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorZumrotul Abidin
Follow Us