Surabaya, IDN Times - Warga Surabaya harus mulai berhati-hati dalam membuang sampah. Sebab, para pembuang sampah bisa tejaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Pemerintah Kota Surabaya.
Sebelumnya beredar sebuah pesan berantai tentang adanya seorang bernama Rameli yang ditindak di tempat oleh DKRTH Surabaya karena membuang sampah sembarangan. Pihak DKRTH pun membenarkan hal tersebut. "Iya betul, itu surat dari kami," kata Joko Purnomo Koordinator Tim Yustisi DKRTH saat dihubungi IDN Times, Kamis (13/9). Penindakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 10 Tahun 2017. Lantas, sebenarnya apa hukuman bagi pembuang sampah sembarangan di Surabaya?