Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pembacokan. (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi pembacokan. (IDN Times/Mia Amalia)

Intinya sih...

  • Afandi (47) membacok tetangganya, Rizky (29), karena mencuri buah mangga di rumahnya.

  • Rizky mengalami luka robek dan putus tulang pergelangan tangan akibat serangan parang Afandi.

  • Afandi disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Sajam, terancam hukuman 10 tahun penjara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Afandi (47) mengenakan baju orange mendekap dalam jeruji besi nan dingin di Polsek Simokerto Surabaya. Musababnya sepele. Hanya karena buah mangga.

Rabu (22/10/2025) lalu saat Kota Surabaya diselimuti mendung tipis, Afandi tengah berada di depan rumahnya Jalan Sidoyoso Wetan Nomor 89 Surabaya. Mata pria 47 tahun itu menangkap tajam gerak gerik tetanggaya bernama Rizky (29).

Bola matanya Afandi tertuju pada tangan Risky yang pelan memetik buah mangga di area rumahnya. Seketika darah Afandi meninggi, ia geram buah mangganya dicuri orang. "Korban merasa bahwa mangga tersebut ditanam oleh keluarga korban," ungkap Kanit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya, Iptu Hendri, Sabtu (25/10/2025).

Secepat kilat, Afandi mengambil sebilah parang lalu menyabetkan senjata itu di tangan Rizky. Darah pun berkucuran dari pergelangan tangan pemuda 29 tersebut.

"Afandi membacok menggunakan senjata tajam jenis parang ukuran Panjang sekitar sentimeter, akibat pembacokan tersebut korban mengalami luka robek serta putus salah satu tulang pergelangan tangan sebelah kiri, " ungkap dia.

Melihat banyak darah bekucuran di depannya, seketika Afandi kabur bersembunyi di dalam rumah . Sementara, Rizky buru-buru dilarikan ke rumah sakit agar lukanya tak semakin menjadi-jadi. "Setelah tersangka melakukan pembacokan kemudian melarikan diri dengan bersembunyi dirumahnya dan korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan," pungkas dia.

Usai kejadian itu, Afandi kemudian digiring ke Polsek Simokerto. Ia lalu disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Sajam. Pria asal Sidoyoso, Kecamatan Simokerto, Surabaya itu terancam hukuman 10 tahun penjara.

Editorial Team