Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Artis FTV sekaligus penyanyi, Vanessa Angel akhirnya menerima vonis atas kasus prostitusi online yang menjerat dirinya, Rabu (26). Vanessa diputus bersalah dengan vonis hukuman penjara selama 5 bulan.

Sidang putusan Vanessa dimulai pukul 15.30 WIB di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Ia memasuki ruang sidang mengenakan kemeja putih. Vanessa tak lagi nampak mengenakan kerudung seperti saat bulan puasa 2019.

Editorial Team

Tonton lebih seru di