Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana Stadion Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Malang, IDN Times - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa ada 11 personel Polri yang menembakkan gas air mata dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). Ia menjelaskan bahwa penembakan gas air mata itu diperintahkan oleh Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP H. Juga oleh Kasat Samapta Polres Malang, AKP BSA yang memerintah penembakan gas air mata. 

"Kemudian personel menembakkan gas air mata sebanyak 7 kali ke arah tribun selatan, utara 1 kali dan lapangan 1 kali. Hal ini yang kemudian menyebabkan penonton yang berada di tribun panik," katanya Kamis (6/10/2022). 

Lebih jauh, pada saat kejadian, sebenarnya ada Kabagops Polres Malang yang mengetahui terkait aturan FIFA larangan menggunakan gas air mata. "Tetapi pada saat itu, Kabagops Polres Malang, Kompol WSS  tidak mencegah atau melarang. Yang bersangkutan juga tidak melakukan pengecekan langsung alat yang diperoleh personel," imbuhnya. 

Atas pelanggaran tersebut 11 personil yang melepaskan tembakan gas air mata dikenakan pelanggaran kode etik. Sementara Kabag Ops Polres Malang, Kompol WSS, Danki 3 Brimob, AKP HS, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP BSA ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dikenakan pasal  359/360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan kelalaian yang menyebabkan luka berat. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di