Rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Kota Surabaya dengan BPJS Kesehatan dan Kadinkes Surabaya, Jumat (22/11). IDN Times/Vanny El Rahman
Skema kecurangan lain yang sempat beredar yaitu, BPJS memberikan pembayaran lebih kepada RS untuk sejumlah penyakit yang paket pembayarannya bisa lebih murah.
Herman membantah praktik tersebut sebagai kecurangan. Dia menjelaskan, praktik tersebut merupakan skema subsidi silang yang digunakan oleh BPJS dalam membayar tunggakan.
“Misalnya begini, ada orang sakit diare, tarifnya (yang dialokasikan BPJS) Rp2 juta. Ternyata dia cuma dirawat satu hari, jadi biayanya cuma Rp1 juta. Karena tarifnya paket, kami akan tetap membayar Rp2 juta ke RS, itu untung rumah sakit,” terangnya.
"Di sisi lain, ada orang yang dirawat lima hari, habis Rp5 juta, tapi tarif paketnya sama. Ya kami tetap bayar Rp2 juta. Rugi itu (rumah sakit),” lanjutnya.