Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20260203_161048.jpg
Korban curanmor dilakukan anak-anak di Malang saat menerima kembali motornya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Intinya sih...

  • Korban menceritakan kronologi pencurian, Andika tidak mengunci setir motor yang terparkir di barisan paling belakang, memudahkan pelaku mencuri.

  • Polisi menangkap 2 anak pelaku curanmor, MYM (16) dan RHP (10), yang sudah melakukan kejahatan serupa sebelumnya di tempat lain.

  • Kedua anak tidak ditahan karena masih di bawah umur, namun tetap ada sanksi dan penelitian dilakukan untuk penanganan pidana anak.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Media sosial dihebohkan dengan rekaman CCTV yang memperlihatkan dua bocah yang melakukan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Jalan Industri Timur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada 27 Januari 2025. Terlihat pelaku pencurian yang merupakan anak-anak tengah mendorong sepeda motor jenis Honda Beat.

1. Korban menceritakan kronologi pencurian

Korban curanmor dilakukan anak-anak di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Korban bernama Andika menceritakan jika kejadian ini terjadi pada pukul 21.00 WIB, saat itu ada 6 sepeda motor terparkir di salah satu rumah warga. Sementara sepeda motor milik korban terparkir di barisan paling belakang dan tidak dikunci setir. "Pas kebetulan motor saya yang paling belakang sendiri, akhirnya tidak saya kunci setang atau kunci setir agar mempermudah yang di depan bisa keluar. Tapi waktu saya kembali, motor saya sudah tidak ada," terangnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Selasa (3/2/2026).

Andika kemudian mengecek CCTV yang tidak jauh dari lokasinya memarkir sepeda motor. Di sana terlihat dua anak yang mendorong sepeda motornya, kemudian dibawa kabur setelah berhasil dihidupkan.

2. Polisi menangkap 2 orang pelaku yang ternyata adalah anak-anak

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Putu Kholis Aryana. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Putu Kholis Aryana menyampaikan jika mereka berhasil menangkap kedua pelaku yang ternyata masih anak-anak, mereka diserahkan oleh orang tuanya masing-masing ke Polsek Blimbing. Ternyata mereka adalah MYM (16) dan RHP (10), RHP bahkan masih siswa SD. Setelah dilakukan interogasi, ternyata keduanya sudah dua kali melakukan curanmor, sebelumnya mereka telah melakukan kejahatan ini di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

"Mereka berdua mencari target dengan berkeliling, setelah ketemu, ada yang memantau dan ada yang mengeksekusi. Lalu dengan adanya kendaraan yang tidak dikunci stang ini, maka sindikat pelaku bisa mengambil dengan mudah lalu mendorong hingga keluar dari area permukiman. Setelah itu mereka menghidupkan kendaraan dengan kunci motor yang ia bawa, kemudian melarikan diri," jelasnya.

Putu menyampaikan jika motif keduanya adalah untuk memiliki kendaraan bermotor untuk digunakan sehari-hari. Dari 2 kendaraan yang dicuri, tidak ada yang dijual, keduanya dipakai untuk keperluan sehari-hari. "Keduanya ini teman di satu lingkungan, yang lebih dewasa mempengaruhi yang kecil untuk melakukan ini. Mereka melakukan pencurian tidak belajar dari siapapun, otodidak. Karena memang keluarga tidak mampu dan ingin memiliki kendaraan, jadi melakukan pencurian," bebernya.

3. Kedua anak ini tidak ditahan meskipun terbukti melakukan curanmor

Konferensi pers kasus curanmor yang dilakukan anak-anak di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kedua anak ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 477 Ayat 1 huruf EFK lalu kemudian Pasal 477 Ayat 2 tentang Pencurian. Meskipun demikian, keduanya tidak ditahan karena masih di bawah umur. Keduanya dikembalikan ke orang tuanya, tapi masih ada sanksi yang menunggu mereka.

"Langkah tindak lanjut setelah kami mengumpulkan bukti, mengambil keterangan dari para tersangka maupun saksi, kami akan bersinergi dengan BAPAS untuk nanti dilakukan penelitian perihal penanganan pidana anak. Sehingga nanti harapannya hasil simpulan dan rekomendasi dari BAPAS akan kami jadikan pedoman untuk tindak lanjut berikutnya. Apakah itu bisa dilakukan diversi atau apapun, nanti hasilnya tentunya kita juga memikirkan masa depan para pelaku," pungkasnya.

Editorial Team