Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) menetapkan sembilan orang, salah satunya bos hiburan malam IK yang ditangkap di sebuah tempat hiburan malam kawasan Jalan Tidar, Surabaya, sebagai pengguna narkotika. Seluruhnya akan menjalani program rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Kombes Pol Muhammad, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah para terduga menjalani asesmen dan pemeriksaan di kantor BNNP Jatim.

Muhammad menjelaskan, pendekatan rehabilitatif dipilih karena hasil asesmen menunjukkan tidak ditemukan indikasi peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu, kesembilan orang tersebut akan ditempatkan di lembaga rehabilitasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

“Semua akan dimasukkan ke lembaga rehabilitasi untuk menjalani rehabilitasi,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Penanganan tersebut merupakan bagian dari kebijakan BNN yang mengedepankan pemulihan bagi penyalahguna narkotika, terutama mereka yang tidak terlibat sebagai pengedar. Rehabilitasi bertujuan memutus ketergantungan sekaligus mencegah penyalahgunaan berulang.

Editorial Team