Magetan, IDN Times – Dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Rp25 ribu per penerima di Desa Tamanarum, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, menjadi perhatian serius. Dinas Sosial (Dinsos) Magetan bersama pihak BNI turun tangan mengklarifikasi isu tersebut dalam pertemuan di Balai Desa Tamanarum, Senin (23/9/2025).
BNI Siap Copot Agen Nakal di Magetan yang Sunat PKH Hingga Rp25 Ribu

Intinya sih...
Bansos PKH harus diterima penuh tanpa potongan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
BNI mengancam akan mencopot status agen yang melakukan potongan tambahan di luar ketentuan resmi.
Kepala Desa Tamanarum meminta BNI untuk membantu permodalan agen agar pencairan bansos lebih lancar dan meminta setiap pencairan ada tembusan ke perangkat desa.
1. Bansos wajib diterima penuh
Kepala Dinsos Magetan, Parminto Budi Utomo, menjelaskan bahwa potongan dana tidak seluruhnya berasal dari agen. Ada potongan sistem sebesar Rp3 ribu, kemudian Rp5 ribu untuk pencairan di bawah Rp1 juta, serta Rp10 ribu untuk pencairan di atas Rp1 juta.
Sementara potongan hingga Rp25 ribu disebut hasil kesepakatan internal kelompok penerima manfaat untuk kebutuhan pertemuan rutin P2K2. “Itu bukan paksaan, tapi kesepakatan kelompok. Namun kalau dianggap membebani, lebih baik dihentikan. Bansos PKH seharusnya diterima penuh,” tegas Parminto.
2. Ancaman tegas dari BNI
Wakil Pimpinan BNI Madiun, Tajuddin Atho’illah, memastikan bahwa biaya resmi hanya Rp3 ribu. Jika ada potongan tambahan, apalagi sampai Rp25 ribu, maka agen bisa dikenai sanksi tegas. “Potongan di luar ketentuan tidak diperbolehkan. Sanksi terberatnya pencopotan status agen 46,” ujarnya.
Ia juga meluruskan kabar bahwa menjadi agen BNI 46 harus bermodal besar. Menurutnya, syarat utama hanya biaya penerbitan EDC sekitar Rp2,5 juta, bukan ratusan juta seperti yang beredar.
3. Permintaan dari kepala desa
Kepala Desa Tamanarum, Lanjar Karni, berharap BNI dapat ikut membantu permodalan agen agar pencairan Bansos lebih lancar. Selama ini, agen kerap harus menggunakan modal pribadi untuk menalangi pencairan. “Kalau bisa BNI menalangi dulu, supaya tidak memberatkan agen. Selain itu, kami minta setiap pencairan ada tembusan ke perangkat desa agar jika ada kendala bisa segera diketahui,” kata Lanjar.
Dinsos Magetan menegaskan kasus seperti di Tamanarum tidak boleh terulang di desa lain. Agen BNI 46 juga diminta benar-benar mematuhi aturan penyaluran agar bantuan PKH bisa diterima utuh sesuai hak penerima manfaat.