Malang, IDN Times - Kayutangan Heritage kini menjadi salah satu ikon Kota Malang karena bangunan cagar budaya yang masih dipertahankan, sehingga kawasan ini hidup lagi sebagai kawasan wisata heritage. Namun, keberadaan banyaknya billboard berukuran besar dinilai menganggu kesan heritage di Kayutangan.
Billboard Disebut Ganggu Keindahan Kayutangan Heritage

Intinya sih...
Pemerhati bangunan bersejarah menilai keberadaan banyaknya billboard berukuran besar mengganggu kesan heritage di Kayutangan.
Keberadaan billboard di Kayutangan Heritage tidak sesuai peraturan daerah, sehingga Pemkot Malang didesak untuk melakukan penertiban.
Jika harus ada billboard, minimal harus mengikuti konsep heritage agar tidak mengganggu keindahan kawasan Kayutangan.
1. Pemerhati bangunan bersejarah menilai 1. Pemerhati bangunan bersejarah menilai jika di Kayutangan Heritage terlalu banyak billboard raksasa
Pemerhati Bangunan Bersejarah Malang, Budi Fathony menilai jika keberatan banyaknya billboard raksasa membuat kesan heritage di Kayutangan terganggu. Menurutnya, pemerintah telah gagal melindungi kawasan Kayutangan Heritage dari papan-papan billboard yang menganggu bangunan cagar budaya. Keberadaan billboard yang berisikan iklan komersial menunjukkan bahwa pemerintah tidak peduli pada perlindungan bangunan di Kayutangan.
"Keberadaan billboard ini menunjukkan lemahnya regulasi dan pengawasan, serta sangat tidak memberikan kesan peduli. Mereka hanya euforia agar produk iklannya laku. Padahal orang sudah jenuh melihat tampilan billboard-billboard yang cenderung mengaburkan nilai heritage," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (5/12/2025).
Ia juga menyoroti konsep Kayutangan sebagai kampung heritage dengan 3 home base, kini berubah menjadi koridor komersial akibat dominasi reklame di sepanjang jalan. "Jangankan yang di koridor, di kampung Kayutangan sendiri sudah tidak memiliki level heritage. Akhirnya Kayutangan menjadi kampung kuliner, bukan kampung heritage Kayutangan," ujar mantan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) periode 2016-2020.
2. Keberadaan billboard di Kayutangan Heritage ternyata tidak sesuai peraturan daerah
Di tempat terpisah, Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo menilai keberadaan billboard di Kayutangan tidak sesuai, Undang-undang (UU) Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya Kota Malang. Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Malang didesak segera melakukan penertiban karena intervensi pada lanskap kawasan cagar budaya wajib mengikuti kaidah pelestarian yang ketat.
"Pemanfaatan ekonomi dan pengembangan di kawasan cagar budaya, termasuk di Kayutangan harus berpedoman pada Perda 2018. Billboard atau apapun yang merupakan intervensi terhadap landscape, ini harus dipahami sesuai kaidah," tegasnya.
Ia menjelaskan jika dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 telah diatur tentang pelestarian bangunan dan kawasan yang mencakup pertimbangan terhadap fasad bangunan, tata ruang, garis langit (skyline), dan elemen lanskap kawasan. Sehingga keberadaan billboard raksasa tidak sesuai dengan karakter heritage.
3. Kalaupun harus ada billboard, minimal mengikuti konsep heritage
Ginanjar menilai jika memang keberatan billboard tidak bisa dihapuskan, ia berpendapat setidaknya konsep billboard baik bentuk atau desain billboard harus menyesuaikan konsep kampung heritage. Menurutnya Kota Malang sebagai Kota Wisata dan Kota Pendidikan sehsrusnya bisa lebih kreatif.
"Setidaknya desain billboard tersebut sebenarnya jika sedari awal dirancang untuk mendukung konsep aset perbangunan akan lebih baik. Heritage-nya juga muncul maka akan lebih bagus," ujarnya.
Oleh karena itu, Ginanjar akan mendorong Pemkot Malang untuk melakukan penindakan tegas pada sejumlah billboard raksasa di Kayutangan Heritage yang mengganggu keindahan. Karena jika dibiarkan, Kayutangan Heritage akan jadi terlihat kumuh karena makin banyak papan reklame berukuran raksasa. "Kita sesegera mungkin lakukan koordinasi dengan pimpinan komisi untuk menyikapi persoalan ini," pungkasnya.