Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas Satpol PP memberikan pengarahan kepada anjal. IDN Times/zainul arifin

Jombang, IDN Times - Delapan anak jalanan (anjal) yang meresahkan warga diamankan oleh petugas Satpol PP Jombang. Mereka terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan.

"Mereka saat ini masih dalam pendataan dan pembinaan," ujar Kabid Tibum SDA Satpol PP Jombang Haris Aminudin kepada IDN Times, Jumat siang (20/3).

1. Delapan anjal diamankan saat mangkal di musala

Delapan anjal yang diamankan Satpol PP di Musala. IDN Times/zainul arifin

Para anjal itu ditangkap setelah adanya laporan dari warga. Warga resah karena para anjal itu berada di musala, lalu membuat kotor area sekitar. Sebelumnya mereka sempat terlihat berkerumun di Simpang Tiga.

Keberadaan anak-anak tersebut, kata Haris, sebenarnya hanya untuk transit. Namun, dengan kondisi fisik yang kotor, kumuh, dan memasuki tempat ibadah tanpa melepas alas kaki, membuat warga sekitar resah. 

"Kami dapat laporan warga resah dengan keberadaan mereka yang pindah ke musala. Anggota mendatangi tempat tersebut dan mengamankannya. Sebelumnya mereka itu 'ngepos' di simpang tiga, tapi tempat itu sudah kami segel dan pindah ke musala," jelas Haris ditemui di kantor Satpol PP Jombang, Jalan Kusuma Bangsa, Desa Pulo Lor, Jombang.

2. Dua anak pernah ditangkap, mengaku suka hidup di jalanan

Dua Anjal Perempuan yang pernah terjaring razia Satpol PP Jombang. IDN Times/zainul arifin

Dua dari delapan anjal yang ditertibkan ternyata pernah terjaring razia serupa. Dua anak tersebut berjenis kelamin perempuan, yakni AP dan RE.

Saat berada di Mako Satpol PP, mereka diminta melepas atribut yang dipakainya, termasuk sepatunya. Untuk anak laki laki melepas baju. Setelah itu, petugas menyuruh untuk menyanyikan lagu kebangsaan dan mengaji.

"Ya hukuman ringan untuk menyanyikan lagu Padamu Negeri. Kami tanya mengapa mengulangi lagi, bilangnya suka (hidup) di jalan," ujar Haris.

3. Dua Anjal kambuhan akan dititipkan di panti rehabilitasi

Kedelapan anjal di kantor Satpol PP Jombang. IDN Times/zainul arifin

Kepala Satpol PP Jombang Agus Susilo Sugioto menambahkan, selain didata, kedelapan anjal itu juga diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Guna penanganan dan pembinaan lebih lanjut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas sosial.

"Setelah kami data dan berikan pembinaan, kami koordinasi dengan pihak dinas sosial. Untuk penanganan yang dua anjal, kalau kambuhan ini akan dititipkan di panti rehabilitasi," tegasnya.

Editorial Team