Biaya Retribusi Pemakaman di Surabaya Akan Dihapus Pada 2024

Surabaya, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah (RDPD) DPRD kota Surabaya tengah menggodok rencana penghapusan retribusi pemakaman mulai tahun 2024 nanti. Mereka sepakat akan menghapus retribusi pemakaman.
Ketua Pansus Raperda RDPD Anas Karno mengatakan, kebijakan ini untuk meringankan beban warga, terutama ahli waris. Ia juga menyebut, retribusi ini juga tak terlalu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Retribusi pemakaman tidak besar menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya," ujar Anas, Rabu (19/7/2023).
Legislator PDI Perjuangan ini menyebut, PAD masih bisa didapat dari retribusi krematorium atau pembakaran jenazah. "Berdasarkan draft Raperda RDPD, retribusi untuk pembakaran jenasah mulai Rp 2,750 juta sampai Rp 5 juta. Tergantung ketebalan peti jenasah," jelasnya.