Malang, IDN Times - Polresta Malang Kota kini telah menerima Laporan Polisi (LP) terkait penipuan Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Diketahui jika 2 LP diarahkan kepada tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan 3 LP kepada tersangka Raymond Enovan.
Satreskrim Polresta Malang Kota menyampaikan jika ada 3 LP baru, ketiganya adalah yang menjerat Raymond yang dirilis pada 16 Maret 2023 lalu. Tiga LP ini adalah dari korban Robot Trading ATG di Malang yang terbujuk rayu Raymond yang merupakan Founder Robot Trading ATG wilayah Malang Raya.
"Memang benar ada 3 LP baru dengan nilai kerugian mulai dari puluhan hingga yang terbanyak Rp 250 juta. Ketiganya melaporkan RE yang sidah ditetapkan sebagai tersangka," terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga saat dikonfirmasi pada Senin (20/03/2023).
Sementara orang orang sudah mengadu sebagai Korban Robot Trading ATG lewat hotline sudah mencapai 1.412 orang. Sementara jumlah ini diprediksi akan terus bertambah mengingat dugaan jumlah korban dari Polda Jawa Timur mencapai 25 ribu korbam dengan kerugian Rp9 miliar.