Lamongan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan menciduk delapan wanita yang menjadi pemandu lagu di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Rabu dini hari (24/6). Mereka diamankan petugas karena tetap beroperasi di masa pandemik COVID-19.
"Ada delapan wanita yang kami amankan," kata Kasat Pol PP Lamongan Suprapto saat dikonfirmasi IDN Times.
