Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Surabaya, IDN Times - Pria berinisial GT, (46) warga Klampis Ngasem, Surabaya dibekuk polisi. Ia diduga telah melakukan pencabulan dengan modus hipnotis. Dalam melakukan aksinya, GT mengaku sebagai tukang pijat pintar. 

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban dan suaminya jalan-jalan ke Kawasan Ampel. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa di tubuh korban terdapat penyakit. 

Saat itu, pelaku menawarkan diri untuk melakukan pengobatan. Karena tertarik dengan metode penyembuhan yang ditawarkan pelaku, korban memberikan alamatnya. 

"Suatu ketika (pelaku) datang ke rumah pasangan suami-istri pada hari Minggu. Di sana melakukan pengobatan," ujar Wardi. 

Ketika pemijatan berlangsung, korban seolah-olah dibuat tak sadarkan diri, diam dan tidak bergerak oleh pelaku. Seakan korban telah terhipnotis. "Mau lari juga tidak mampu. Badanya lemas. Nah, ketika disuruh pelaku, korban hanya bisa nurut," ungkap dia.

Saat itulah, pelaku melancarkan aksinya melakukan perbuatan pencabulan. Ketika pelaku sudah puas, pelaku langsung melarikan diri.

"Suami korban curiga karena pengobatan terlalu lama, dia memutuskan masuk ke kamar. Ia melihat istrinya dalam kondisi linglung seperti tidak sadarkan diri," bebernya.

Ketika tau istrinya diguna-guna, suami korban langsung mencari pelaku. Sayangnya, pelaku sudah kabur. 

Sehari pasca kejadian itu, pelaku berada di sekitaran rumah korban. Tetangga yang mengetahui itu langsung memberi tahu suami korban.

“Setelah dicek benar, pelaku dilaporkan pada kami," pungkas Wardi.

Pelaku pencabulan ini disangkakan dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 290 KUHP tentang tentang tindak pidana pencabulan Dengan Kekerasan dan atau Pencabulan Terhadap Orang Yang Tidak Berdaya.

Editorial Team