Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Intinya sih...

  • Batas terakhir pengiriman dokumen PPPK paruh waktu di Jatim adalah Senin (22/9/2025), dengan 7.262 orang yang belum menyetor dokumen.

  • Dokumen penting termasuk SKCK dan surat keterangan sehat, dengan perubahan aturan terkait penerbitan surat keterangan sehat.

  • Program PPPK paruh waktu merupakan bagian dari penataan tenaga honorer oleh pemerintah pusat, tanpa ada pungutan biaya dalam pelaksanaannya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur mengimbau seluruh calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemprov Jatim segera melengkapi dan mengirimkan berkas. Pasalnya, Senin (22/9/2025) ini menjadi batas terakhir pengiriman dokumen.

Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni menegaskan tidak ada perpanjangan waktu untuk pengumpulan berkas. Dari total 21.591 calon PPPK paruh waktu yang lolos seleksi, hingga Minggu (21/9/2025) tercatat masih ada 7.262 orang yang belum menyetor dokumen, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan sehat.

"Tentu, kami imbau segera mengirim berkas. Dokumen ini penting untuk pengisian nomor induk PPPK paruh waktu dari BKN,” ujar Yuyun, sapaan akrabnya.

BKD Jatim sebenarnya telah melakukan sosialisasi mengenai dokumen yang wajib diunggah. Ada perubahan aturan terkait penerbitan surat keterangan sehat. Bila sebelumnya tes kesehatan hanya bisa dilakukan di 14 RSUD, kini bisa dilakukan di puskesmas yang memiliki fasilitas pemeriksaan kesehatan memadai.

Selain itu, pengurusan SKCK juga tidak hanya dapat dilakukan di polres. Melalui surat edaran terbaru, calon PPPK diperbolehkan mengurus SKCK di polsek.

Lebih lanjut, Yuyun menegaskan bahwa program PPPK paruh waktu merupakan bagian dari penataan tenaga honorer oleh pemerintah pusat. Sesuai jadwal dari KemenPAN-RB, penetapan nomor induk PPPK paruh waktu akan dilakukan hingga 30 September 2025.

"Tidak ada pungutan biaya dalam pelaksanaan ini. Semuanya gratis,” tegas Yuyun.

Editorial Team