Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah menerima berkas kasus penggelapan 44 ijazah mantan pekerja UD Sentoso Seal yang menjerat Jan Hwa Diana. Berkas tersebut diterima dari Polda Jatim pada Jumat (13/6/2025)
Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, membenarkan penerimaan berkas tersebut. "Betul, baru kami terima Jumat kemarin dan sebelumnya kami terima SPDPnya dulu pada 14 Mei 2025," kata Windhu saat dikonfirmasi pada Selasa (17/6/2025).
Windhu menjelaskan bahwa Kejati Jatim telah menunjuk beberapa jaksa untuk memeriksa berkas kasus yang menjerat Jan Hwa Diana. "Saat ini, jaksa masih melakukan pemeriksaan berkas," ungkapnya.
Dalam berkas yang diterima, Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Betul, untuk pastinya nanti dikabari lagi," tutur Windhu.
Kasus ini memasuki tahapan lanjutan setelah puluhan mantan pekerja Sentoso Seal melaporkan Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan staf perusahaan bernama Veronika ke Polda Jatim. Mereka dituding melakukan penggelapan ijazah, penipuan, dan penghilangan barang pribadi karyawan.
Dalam penggeledahan sebelumnya pada Kamis, (15/5/2025) lalu, penyidik menemukan satu ijazah milik pelapor beserta bukti serah terima ijazah di gudang CV Sentoso Seal.
Saat ini, sudah sekitar 20 saksi yang diperiksa, termasuk para mantan karyawan, karyawan aktif, serta ketiga terlapor. Pihak Polda Jatim juga siap memanggil saksi tambahan jika diperlukan dalam waktu dekat.