Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bos UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana usai ditetapkan tersangka di Polda Jatim. Dok. Polda Jatim.
Bos UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana usai ditetapkan tersangka di Polda Jatim. Dok. Polda Jatim.

Intinya sih...

  • Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima berkas kasus penggelapan 44 ijazah mantan pekerja UD Sentoso Seal yang menjerat Jan Hwa Diana dari Polda Jatim.

  • Kejati Jatim telah menunjuk beberapa jaksa untuk memeriksa berkas kasus tersebut, dan saat ini jaksa masih melakukan pemeriksaan berkas.

  • Sebanyak 20 saksi termasuk mantan karyawan, karyawan aktif, serta ketiga terlapor telah diperiksa oleh pihak Polda Jatim dalam tahapan lanjutan kasus ini.

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah menerima berkas kasus penggelapan 44 ijazah mantan pekerja UD Sentoso Seal yang menjerat Jan Hwa Diana. Berkas tersebut diterima dari Polda Jatim pada Jumat (13/6/2025)

Editorial Team

Tonton lebih seru di