Malang, IDN Times - Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mempertanyakan kenapa bisa terjadi P-19 terhadap berkas penyidikan mantan Dirut (Direktur Utama) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita. Ia jadi semakin ragu dengan profesionalitas penyidik di Polda Jawa Timur.
"Kalau dari laporan Model A itu Saudara Lukita sebagai mantan Dirut PT LIB dibebaskan karena berkasnya kurang lengkap. Saya lihat kerja-kerja polisi ini tidak profesional, amatiran, dan tidak ada keseriusan," tetang Ketua TATAK, Imam Hidayat saat dikonfirmasi pada Jumat (23/12/2022) di Mapolres Malang.
Imam curiga, ada pihak-pihak yang mengharapkan Hadian Lukita bebas. Pasalnya dari keenam tersangka yang sidha ditetapkan tersangka, hanya dirinya yang berkasnya tidak lengkap.
"Artinya dengan kekurangan keterangan ahli dari berkasnya Si Lukita, menurut selera polisi saya menduga ada hal-hal yang dikehendaki agar Saudara Lukita itu bebas demi hukum karena masa hukumannya sudah habis," tegasnya.
