Malang, IDN Times - Berkas Tragedi Kanjuruhan Model A dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Artinya perkara ini sudah siap untuk disidangkan. Meskipun demikian, ternyata perkembangan ini tidak disukai oleh massa dari Aremania Menggugat. Mereka menginginkan adanya penambahan pasal kesengajaan dan tersangka baru.
Ketua Tim Advokasi Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana merasa ada kejanggalan terhadap penetapan P21 ini. "Kami memiliki kecurigaan sejak awal kita rasakan, misalnya penolakan di Polda (Jawa Timur), pihak polisi ini berharap berhenti di pasal kelalaian saja. Ini sangat memprihatinkan, karena pada dasarnya ini tidak memenuhi pasal keadilan yang ada," tegas Djoko saat konferensi pers pada Kamis (22/12/2022).