Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Tim Advokasi Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Berkas Tragedi Kanjuruhan Model A dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Artinya perkara ini sudah siap untuk disidangkan. Meskipun demikian, ternyata perkembangan ini tidak disukai oleh massa dari Aremania Menggugat. Mereka menginginkan adanya penambahan pasal kesengajaan dan tersangka baru.

Ketua Tim Advokasi Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana merasa ada kejanggalan terhadap penetapan P21 ini. "Kami memiliki kecurigaan sejak awal kita rasakan, misalnya penolakan di Polda (Jawa Timur), pihak polisi ini berharap berhenti di pasal kelalaian saja. Ini sangat memprihatinkan, karena pada dasarnya ini tidak memenuhi pasal keadilan yang ada," tegas Djoko saat konferensi pers pada Kamis (22/12/2022).

1. Aremania Menggugat mengadu ke Jokowi

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. (Instagram/Jokowi)

Oleh karena itu, Djoko akan mengadu ke Presiden Joko Widodo karena melihat ketidakadilan di depan matanya. Ia berencana mengirimkan surat resmi dalam waktu dekat ke Istana Negara.

"Karena kenyataannya di lapangan teman-teman kita kesulitan memasukkan laporan. Ada tindakan melanggar hukum oleh tim penyidik sendiri. Mereka menyatakan tidak menolak, tetapi tidak mengeluarkan nomor LP (laporan), merasa kasus ini suatu yang biasa dan sederhana," jelasnya.

2. Berharap ada respons dari Jokowi

Ketua Tim Advokasi Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana saat menunjukkan surat yang akan dikirimkan ke Jokowi. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Djoko berharap dengan mengirimkan surat resmi, Jokowi akan memberikan respons positif. Ia berharap Jokowi bisa memberikan instruksi penyelesaiannya Tragedi Kanjuruhan secara cepat dan transparan.

Sebelumnya, Djoko mengaku sudah menyurati berbagai lembaga negara untuk diajak berdiskusi dan berkonsultasi. Namun, mereka tidak memberikan respons sama sekali. Padahal surat yang dikirimkannya kita sudah lengkap dengan analisa hukum.

"Contohnya saat kasus Sambo, ada satu korban saja (Presiden) berani respons, kami cukup percaya Bapak presiden bisa memberikan penanganan dengan benar. Sebelumnya komisi kejaksaan pernah kita kirimkan surat, Kompolnas juga, ya menganggap masalah ini jawabannya normatif saja," jelasnya.

3. Berharap kasus diselesaikan secara profesional dan transparan

Tim Advokasi Aremania Menggugat saat menemui awak media. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Djoko berharap agar kasus Model A Tragedi Kanjuruhan ini bisa diselesaikan secara transparan dan cepat. Ia juga menuntut profesionalisme semua pihak pada perkara ini.

"Kita memerlukan tindakan riil yang menunjang pergerakan penanganan kasus Kanjuruhan ini. Sehingga dapat tertangani dengan profesional, karena ini harapan terakhir," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Jawa Timur menyatakan berkas 5 tersangka tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap atau P21. Kelimanya akan dijerat Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sebenarnya ada 6 tersangka yang diproses oleh laporan Model A ini. Namun, satu berkas milik tersangka dari mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, dikembalikan karena dinyatakan kurang lengkap atau P19. Sehingga masih oerlu dilengkapi kembali untuk menjerat Lukita kembali.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team