Batu, IDN Times - Nasib apes dialami oleh pria paruh baya berinisial S (53) warga Kota Batu. Ia yang semula berniat berkencan lewat aplikasi MiChat, malah berakhir jadi korban peredaran uang palsu.
Mau Kencan Lewat MiChat, Pria di Batu Jadi Korban Sindikat Uang Palsu

1. Berawal dari kenalan di MiChat, kemudian korban ditipu dengan uang palsu
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Joko Supriyanto menceritakan jika kejadian ini bermula pada akhir Februari 2026 saat korban berkenalan dengan seorang gadis berinisial RAN (18) warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang melalui aplikasi MiChat. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di salah satu penginapan di Kota Batu. Dalam pertemuan tersebut, RAN bercerita jika membutuhkan sejumlah uang untuk membayar arisan dan berjanji segera dikembalikan.
Terenyuh dengan kesulitan RAN, korban akhirnya mentransfer uang sejumlah Rp6 juta ke dompet digital RAN pada Jumat (6/3/2026). Beberapa hari kemudian, RAN benar-benar mengganti uang tersebut dengan uang tunai dengan pecahan Rp100 ribu.
"Setelah menerima uang tunai, korban kemudian membawa uang tersebut pulang. Tapi sata dicek kembali, ternyata semua uang tersebut palsu. Sementara RAN tidak bisa dihubungi kembali, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (6/4/2026).
2. Polisi menangkap lima orang sindikat peredaran uang palsu tersebut
Usai menerima laporan tersebut, Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Batu diterjunkan untuk mengungkap kasus ini. Hingga akhirnya polisi berhasil membekuk RAN dan rekannya yang berinisial SGP (41) warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang pada Jumat (13/3/2026) malam. Tak lama kemudian, tersangka lain yang juga berasal dari Kabupaten Malang mereka diantaranya berinisial LVB (39) warga Kecamatan Gondanglegi , MMK (20) warga Kecamatan Turen, dan DNI (25) warga Kecamatan Pagelaran.
"Dari kelimanya kami berhasil menyita 268 uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu. Kami juga telah menahan kelimanya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
3. Kelimanya terancam hukuman 15 tahun penjara
Akibat perbuatannya, Kelimanya tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 ayat (2) KUHP tentang Penipuan. Dsri pasal ini mereka diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Kami juga menerapkan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.