Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Kasus Bos Sentoso Seal ke Polda Jatim

Intinya sih...
Kejati Jatim kembalikan berkas kasus penggelapan 44 Ijazah mantan karyawan UD Sentoso Seal ke Polda Jatim karena belum lengkap.
Berkas akan dikembalikan ke penyidik polisi untuk dilengkapi sesuai petunjuk pimpinan, kemudian akan diteliti kembali apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
Kasus ini memasuki tahapan lanjutan usai puluhan mantan karyawan melaporkan Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan staf perusahaan bernama Veronika ke Polda Jatim.
Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah meneliti berkas kasus penggelapan 44 Ijazah mantan karyawan UD Sentoso Seal dengan tersangka Jan Hwa Diana. Hasilnya, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap (P18). Maka dari itu dikembalikan (P19) ke Polda Jatim.
"Berdasarkan hasil ekspose dengan pimpinan pekan lalu, berkas perkara kami nyatakan P18 atau belum lengkap," ujar Kasi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati Jatim Mohammad Rizky Pratama, Rabu (25/6/2025).
Rizky menjelaskan belum lengkap berkas, dalam waktu dekat sesuai petunjuk pimpinan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik polisi. "Berkas akan dikembalikan ke penyidik polisi untuk dilengkapi atau P19," terangnya.
Jika berkas sudah dikembalikan lagi, akan diteliti kembali. "Jika sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan segera dinyatakan lengkap atau P21," jelasnya menambahkan.
Seperti yang diketahui, kasus ini memasuki tahapan lanjutan usai puluhan mantan karyawan melaporkan Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan staf perusahaan bernama Veronika ke Polda Jatim. Mereka diduga melakukan penggelapan ijazah, penipuan, dan penghilangan barang pribadi karyawan.
Polisi melakukan sejumlah pemeriksaan dan penggeledahan. Hingga akhirnya, Bos Sentoso Seal, Jan Hwa Diana ditetapkan tersangka. Dia disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.