Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo (tengah) saat berdialog dengan salah seorang ustaz Pondok Modern Darussalam Gontor dalam olah TKP kasus dugaan penganiayaan di pesantren setempat, Selasa (6/9/2022). Dok.IDN Times/Istimewa

Ponorogo, IDN Times - Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) 1 di Ponorogo. Padahal, tindak kekerasan itu mengakibatkan Albar Mahdi (17), santri asal Palembang, Sumatera Selatan meninggal pada Senin (22/8/2022). 

"Apa yang polisi kerjakan ini, pro justitia dan itu perlu legal standing. Maka, kami berproses sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu sore (7/9/2022).

1. Polisi tidak ingin semena - mena

Koordinasi antara penyidik Satreskrim Polres Ponorogo dengan pengurus Pondok Modern Darussalam Gontor dalam penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang santri tewas. Dok.IDN Times/Istimewa

Pro justitia bermakna demi keadilan dalam penegakan hukum bagi semua pihak, baik orang yang dituduh melakukan kejahatan maupun korban kejahatan. Dalam hal ini terduga pelaku penganiayaan hingga menewaskan AM. Juga, bagi pihak keluarg korban.

Adapun legal standing (kedudukan hukum) merupakan keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan mempunyai hak mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan, sengketa atau perkara hukum.

"Ada KUHAP yang mengatur. Kami tidak semena-mena dan keluar dari rel, aturan yang berlaku," ucap kapolres.

2. Terduga pelaku disebut sebagai kakak kelas korban

Editorial Team

Tonton lebih seru di