Surabaya, IDN Times - Sebanyak 46 halaman minimarket di Kota Surabaya, Jawa Timur dilakukan penyegelan oleh Satpol PP. Penyegelan tersebut karena minimarket belum menyediakan juru parkir (Jukir) resmi.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, 46 halaman minimarket yang disegel tersebut merata hampir di seluruh kecamatan yang ada di Kota Surabaya. Penyegelan hanya dilakukan pada halaman minimarket, sementara toko tetap buka seperti biasa. "46 (halaman minimarket yang disegel), betul (tersebar seluruh wilayah Kota Surabaya)," ujar Zaini kepada IDN Times, Rabu (11/6/2025).
Zaini menjelaskan, syarat bisa membuka segel, pihak minimarket perlu datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya. Kemudian, menyampaikan ke Satpol PP bahwa mereka telah memiliki izin, lalu menyediakan jukir resmi dengan rompi bertuliskan 'Parkir Gratis'. "Arahan pak Wali, sepanjang lengkap izinnya, izinya itu terkait parkir, ada jukirnya, kita langsung buka (segel)," jelas Zaini.
Zaini menyebut, dari 46 minimarket tersebut beberapa sudah mulai mengurus izin agar bisa buka segel kembali. Hingga Rabu (11/6/2025) siang, baru satu yang sudah mengurus dan segel akan segera dibuka. "Kemarin baru satu yang mengurus, hari ini belum tahu datanya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah minimarket di Kota Surabaya, Jawa Timur disegel Satpol PP. Penyegelan dilakukan karena minimarket belum menyediakan jukir resmi.
Penyegelan itu dilakukan saat Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melalukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah minimarket Selasa (10/6/2025). Pantauan IDN Times, Eri menyidak tiga minimarket, satu di kawasan Surabaya Pusat dan dua di kawasan Surabaya Timur. Dari tiga minimarket yang disidak, dua minimarket yang berada di Jalan Dr Dharmahusaha disegel. Ini karena dua toko modern itu terdapat jukir liar.
Terlihat minimarket yang telah disidak dan terdapat jukir liar tersebut digembok. Tak hanya itu, dua tempat tersebut juga dipasang garis Satpol PP berwarna kuning. Eri Cahyadi mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai bentuk ketegasan Pemkot Surabaya dalam memberantas jukir liar. Minimarket selama ini telah diperingatkan agar menyediakan rompi khusus bagi penjaga parkir resmi. Namun, beberapa minimarket rupanya tak mengindahkan hal tersebut, sehingga masih banyak jukir liar.
"Jadi, saya sudah sampaikan ke semua tempat usaha, yang kita lakukan dulu, yang sudah ada tulisannya bebas parkir. Saya minta untuk menyediakan tempat parkir, tukang parkir itu terserah dia mau dimana, tapi ada tukang parkir yang menggunakan rompi dari tempat usahanya," ujarnya.
Rompi khusus dari minimarket sebagai penanda bahwa jukir itu resmi. Rompi tersebut juga bertuliskan 'Parkir Gratis', sehingga jukir tidak boleh menarik uang dari pelanggan. "Saya minta setiap toko modern ini, memberikan asuransi kepada jukirnya. Kedua jukir diseragami, agar masyarakat di sini tidak lagi membayar, karena sudah tahu kalau itu gratis," ungkapnya.
Karena tak ada jukir resmi di dua minimarket yang telah disidak, tempat tersebut akhirnya disegel. Eri menegaskan, yang disegel sebenarnya hanya halaman parkir saja, namun karena halamannya disegel, akhirnya minimarket ikut ditutup. "Teman-teman hari ini menutup tempat usahanya, karena saya nggak menutup ini (tempat usaha), saya menutup tempat parkirnya, karena kalau nggak ada parkirnya gak mungkin ada orang tuku (beli) kan," kata Eri.
Segel boleh dibuka jika di tempat tersebut sudah ada jukir resmi dengan rompi khusus. "Dan saya bilang sama teman-teman, silakan dibuka lagi, kalau ada tukang parkirnya," pungkas Eri.