Surabaya, IDN Times - Belasan warga di Jalan Pakis, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya mengeluh pusing, sesak nafas, insomnia hingga sakit telinga gegera tower atau menara Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di tengah-tengah perkampungan. Warga pun melaporkan pemilik BTS ke Polrestabes Surabaya.
Tower BTS tersebut berada atap rumah di Jalan Pakis nomor 27, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan Surabaya.
Pantauan IDN Times di lapangan, terlihat di sekitar lokasi, tower sudah tidak ada di atap rumah. Beberapa Satpol PP nampak sedang melakukan aktivitas di halaman.
Ketua RT 4 RW 03, Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan, Robby Krisyance mengatakan, tower tersebut berada di lantai tiga sebuah rumah. Tower merupakan milik PT Tower Bersama Infrastuctur yang sudah berdiri sejak tiga puluh tahun lalu.
Saat awal berdiri, warga merasa baik-baik saja. Namun, setelah beberapa tahun kemudian, volume tower semakin bertambah, warga pun mulai merasakan masalah kesehatan.
"Saat tower masih awal berdiri masih ada satu box ini enggak seberap, lama-lama mesinnya membesar, suaranya juga. Ya, ini kita merasa satu terganggu, mulai gampang mudah sakit kepala.Tapi kalau kita keluar dari area (tidak merasa sakit)," ujar Robby ditemui IDN Times, Rabu (8/4/2026).
Robby yang tinggal tepat di depan rumah bertower itu seringkali merasakan telinganya berdengung. Ternyata, hal ini tidak hanya dirasakannya sendiri, tetapi beberapa warga yang tinggal di sekitar juga demikian.
"Kemudian kita browsing-browsing. Iya kan cari tahu. Oh, penyebabnya ini. Jadi ada dampak yang dihasilkan dari tower itu," kata Robby.
Warga lantas menegur pemilik agar membongkar tower. Tetapi, selama puluhan tahun mereka tak kunjung menanggapi teguran warga. "Dari dulu minta turun, dari masih 10 awal kontrak, ternyata diperpanjang," ungkap dia.
Robby menyebut, diduga tower BTS tersebut tak memiliki izin. Izin disebut hanya dilakukan sejak 10 tahun pertama berdiri, selanjutnya tak mengantongi.
Warga dengan perusahaan telah dimediasi oleh kelurahan. Namun, beberapa kali mediasi tak menemukan titik terang.
"Karena kita sudah berapa kali mediasi di kelurahan, hanya diberikan kompensasi. Warga itu bukan masalah kompensasi ini. Mediasi saru tahun bisa 6 kali," jelasnya.
Sampai kemudian Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya turun tangan menangani kasus. Perusahaan kemudian diminta untuk menurunkan tower tersebut.
Meski sudah diminta turun, perusahaan tak kunjung membongkar tower tersebut. Sampai kemudian pada awal April 2026, Satpol PP Kota Surabaya datang untuk membongkar paksa tower tersebut.
Atas hal ini warga pun melaporkan perusahaan pemilik tower ke polisi atas dugaan perkara melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki persetujuan lingkungan dan atau tanpa hak melakukan akses ke jaringan telekomunikasi dengan nomor laporan LP/B/709/III/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 30 Maret 2026.
Robby berharap, pihak berwajib segera menindak perusahaan. Sebab, selama berpuluh tahun warga merasa dirugikan, termasuk terkait masalah kesehatan.
"Pertanggungjawaban puluhan tahun seperti apa, saya menuntut pertanggungjawaban (perusahaan) seperti apa, jangan tiba-tiba pergi," pungkas dia.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto dikonfirmasi mengenai laporan ini masih belum memberi jawaban.
