Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya meringkus belasan juru parkir (jukir) liar yang meresahkan masyarakat. Mereka beraksi di sejumlah titik di Kota Pahlawan.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, setidaknya ada 15 jukir liar yang ditangkap pada Selasa (20/1/2026). Mereka beraksi di Jalan Blauran, Mulyosari, Gayungan hingga Pasar Besar. "Kami mengamankan 15 orang pelaku jukir liar dari lokasi Jalan Blauran, Mulyosari, Gayungan, dan Pasar Besar,” ujar Erika, Rabu (21/1/2026).
Tak hanya itu, Erika menyebut pihaknya juga menangkap jukir yang kedapatan menarik parkir menggunakan Qris pribadi atas nama warung kopi. Padahal, parkir tersebut berada di tepi jalanan umum. “Pengamanan (jukir curang) tersebut dilakukan pada hari Senin, 19 Januari 2026 kemarin di kawasan Jalan Tanjung Anom,” jelas polisi melati dua ini.
Kini belasan jukir itu telah dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Mereka juga telah disanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemkot Surabaya. “Kami langsung melakukan penegakan hukum berupa penanganan tindak pidana ringan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutut dia.
Erika tak segan untuk melakukan penananganan lebih lanjut apabila para jukir ini melakukan tindak pidana lainnya. "Bila dalam pemeriksaan terdapat unsur-unsur tindak pidana lainnya, maka akan kita limpahkan ke Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Erika juga menegaskan, penindakan jukir tidak berhenti di sini. Penindakan akan terus dilakukan apabila ditemui jukir liar yang meresahkan masyarakat. “Polrestabes Surabaya akan terus melaksanakan patroli serta penegakan hukum secara berkelanjutan sebagai upaya pencegahan dan penertiban,” pungkasnya.
