Surabaya, IDN Times - Praktik jual beli bahan peledak yang dilakukan melalui media sosial dibongkar Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Dua pemuda asal Waru, Sidoarjo, masing-masing MAJ (28) dan BAW (18), ditangkap berikut barang bukti 1 kilogram bubuk mesiu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya transaksi petasan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Surabaya. Tim Unit I Subdit I Ditreskrimum langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.
“Tim ke lokasi dan menangkap tersangka. Dari tangan pelaku kami sita 1 kilogram bubuk petasan, dua HP, satu motor, dan uang Rp210 ribu,” ujar Jules, Rabu (4/3/2026).
Dalam praktiknya, kedua pelaku memiliki peran berbeda. MAJ bertugas membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, lalu meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumah. Sementara BAW memasarkan produk tersebut melalui grup WhatsApp bernama “Huru Hara”. “Sementara tersangka BAW yang bertugas menawarkan melalui grup WhatsApp bernama Huru Hara,” tegas Jules.
Tak hanya itu, fakta mengejutkan terungkap dalam pemeriksaan. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyebut, pelaku mengaku belajar meracik bahan peledak dari video tutorial di media sosial TikTok. “Tersangka menjual dengan harga Rp250 ribu per kilogram. Dari hasil pemeriksaan, mereka belajar meracik dari berbagai video di TikTok,” kata Widi.
Temuan tersebut diperkuat hasil penelusuran digital pada ponsel pelaku. Kanit I Subdit I Kamneg Kompol Imam Bukhori mengungkapkan pihaknya menemukan video proses pembuatan bahan peledak lengkap dengan alat-alat sederhana. “Kami temukan video pengolahan pembuatan, ada blender, ada ayakan, ada semuanya,” ungkapnya.
Saat proses penangkapan di kawasan Jalan Dr Ir H Soekarno (MERR), pelaku BAW sempat membuang barang bukti ke sungai. Hal itu dilakukan setelah informasi penyelidikan polisi ramai diperbincangkan di dalam grup WhatsApp tempat mereka bertransaksi.
“Pertama kami lakukan penangkapan lalu pengembangan, itu sudah ramai di grup. Sehingga barang bukti dibuang di sungai MERR. Itu diakui tersangka,” tegas Imam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam peredaran bahan peledak tersebut.
