Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250910-WA0050.jpg
Pelaku pencabulan pelajar, NT saat digelandang Anggota Satreskrim Polres Gresik. Dok. Humas Polres Gresik.

Intinya sih...

  • Polres Gresik menangkap NT (21) asal Bojonegoro yang memerkosa pelajar laki-laki di Gresik.

  • NT menggunakan modus ancaman video asusila dan merayu korban dengan iming-iming uang untuk melancarkan aksi kejinya.

  • NT dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Gresik, IDN Times - Polres Gresik membongkar kasus asusila mengerikan terhadap anak di bawah umur. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menangkap NT (21), karyawan swasta asal Bojonegoro, yang tega memerkosa seorang pelajar laki-laki asal Gresik.

"Tersangka sudah kami amankan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (10/9/2025).

Perbuatan biadab itu dilakukan pertengahan Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban yang diundang ke indekos pelaku di wilayah Kebomas sedang asyik bermain ponsel sambil berbaring.

Tiba-tiba, NT langsung memeluk korban dan memaksanya. Korban sempat melawan, namun pelaku murka dan nekat melampiaskan nafsu bejatnya saat korban tak berdaya. Usai kejadian, korban malah diantar pulang seperti tak terjadi apa-apa.

Yang lebih mengejutkan, pelaku menggunakan modus ancaman video asusila. Ia menakuti korban akan menyebarkan rekaman aksi cabul jika tidak menuruti kemauannya. Bahkan, pelaku juga merayu dengan iming-iming uang dan kaus untuk melancarkan aksi kejinya.

Akhirnya, setelah laporan masuk, polisi bergerak cepat. NT diringkus tim Unit PPA di kawasan perumahan wilayah Kebomas, Gresik, pada Rabu (20/8/2025) sore. Proses gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasatreskrim yang memastikan bukti-bukti cukup untuk menjerat NT sebagai tersangka.

Atas aksinya, NT dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk membangun komunikasi terbuka dengan anak dan mengajarkan mereka batasan tubuh. Jika melihat atau mengalami tindak pidana serupa, segera lapor ke polisi atau melalui Hotline Lapor Kapolres Cak Roma,” tegas Abid.

Editorial Team