Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Rudy Hartawan Manurung. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Rudy Hartawan Manurung mengatakan jika putusan hakim menyatakan jika barang bukti dan aset milik Wahyudi Kenzo disita untuk dikembalikan pada para korban Robot Trading ATG. Oleh karena itu, ia berharap para korban bersatu dalam satu konsorsium berbadan hukum. Sehingga mereka tidak direpotkan untuk membagi ke dalam orang per orang atau per kelompok.
"Kami kembalikan kepada mereka (member ATG), nanti konsorsium yang berbadan hukum urusannya pada pendistribusian kepada seluruh korban.
Jadi konsorsium itu membentuk konsepsi yang kemudian memilih pengurus dan ketua, kemudian mereka yang mendistribusikannya," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (24/1/2024).
Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dimungkinkan juga akan membantu dalam pembentukan konsorsium ini. Pasalnya mereka telah beberapa kali mempertemukan beberapa kelompok korban dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang.
"Himbauan kami segeralah bersatu dalam satu konsorsium yang berbadan hukum. Tujuannya agar (dana member ATG) segera dapat didistribusikan," tegasnya.
Namun, ia mengingatkan jika putusan hakim pada Rabu (17/1/2024) belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa bersama penasihat hukum diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Jika pihak terdakwa memutuskan untuk melakukan banding, maka persidangan akan bergulir kembali. Dan pengembalian dana member ATG akan tertunda kembali.