Kota Madiun, IDN Times – Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Madiun ikut menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul penetapan status tersangka terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto, Selasa (20/1/2026).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek, dana CSR, serta gratifikasi. Situasi ini pun memicu berbagai spekulasi publik terkait tata kelola CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Begini Pembelaan Pemkot Madiun Tentang CSR yang Disoal KPK

Intinya sih...
Pemkot Madiun klaim CSR dikelola sesuai aturan, tidak dalam bentuk uang tunai
CSR berupa barang dan diawasi secara administratif, dilaporkan berkala dan melalui mekanisme proposal
Dilaporkan berkala dan melalui mekanisme proposal, seluruh CSR tercatat dengan baik
1. Pemkot Madiun klaim CSR dikelola sesuai aturan
Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, menegaskan bahwa pengelolaan CSR di Pemkot Madiun telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Noor Aflah yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapelitbangda Kota Madiun menekankan bahwa CSR yang diterima pemerintah daerah tidak pernah berbentuk uang tunai.
"CSR itu tidak boleh dalam bentuk uang. Tidak ada yang diminta di muka. Kami justru terkejut dengan adanya kabar yang beredar,” ujar Noor Aflah, Jumat (23/1/2026).
2. CSR berupa barang dan diawasi secara administratif
Ia menjelaskan, Pemkot Madiun sangat berhati-hati dalam pengelolaan CSR, khususnya dari sisi administrasi. Menurutnya, mekanisme CSR yang diterapkan saat ini sudah berjalan sejak masa pandemi COVID-19.
Saat itu, banyak pihak yang ingin menyalurkan bantuan kepada masyarakat dan berharap bantuan tersebut dapat terdokumentasi secara resmi oleh pemerintah.
"Awalnya ada catatan dari BPK bahwa tidak boleh menerima sumbangan langsung. Maka bentuknya diarahkan menjadi CSR. Ketika CSR, prosedurnya harus jelas dan ada hitungannya,” ungkapnya.
Noor Aflah menyebut, selama dirinya menjabat sebagai Plt Bapelitbangda, laporan CSR diterima secara berkala dan tercatat dengan baik.
3. Dilaporkan berkala dan melalui mekanisme proposal
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa seluruh CSR yang diterima Pemkot Madiun dilaporkan secara periodik setiap tahun melalui forum resmi. Proses pengajuan CSR pun harus melalui mekanisme administrasi yang jelas.
"Prosedurnya, masyarakat atau perusahaan yang ingin mengajukan CSR harus bersurat ke Bapelitbangda dalam bentuk proposal. Setelah itu akan diberikan catatan atau masukan,” tandas Noor Aflah.
Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi resmi Pemkot Madiun di tengah meningkatnya perhatian publik dan aparat penegak hukum terhadap pengelolaan CSR di daerah tersebut.