Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Muslimah dan Sherly, mucikari yang menjajakan PSK di warung kopi. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Sebanyak 5 orang ditangkap Satreskrim Polres Malang karena Tindak Pidananya Perdagangan Orang (TPPO). Mereka menjebak para wanita yang rata-rata di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Ada yang dipekerjakan di warung-warung kopi, dan ada yang dipekerjakan via aplikasi MiChat.

Muncikari yang mempekerjakan PSK di warung kopi diantaranya adalah Muslimah (52) Desa Patokpicis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan Sherly (19) Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Sementara tiga orang muncikari yang menjajakan PSK via MiChat adalah Alfian Teguh (25), Harnadi (21), dan Rizal Akbar (18).

1. Kasatreskrim Polres Malang mengungkapkan ada banyak warung kopi di Malang yang menjajakan PSK

Konferensi pers kasus Tindak Pidana Pedagang Orang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Tidak hanya menjajakan makanan dan minuman, ternyata banyak warung kopi di Makang yang menjajakan perempuan untuk pria hidung belang. Salah duanya adalah Muslimah dengan Warungnya di Desa Patokpicis dan Sherly di Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

"Untuk perdagangan orang untuk dijadikan PSK, ini dua kasus dijajakan di warung-warung kopi. Karena ada banyak warung kopi selain menjajakan makanan dan minuman, mereka juga menjajakan PSK," terang Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Kamis (15/06/2023).

Sementara Alfian Teguh, Harnadi, dan Rizal Akbar biasanya menjajakan PSK via aplikasi MiChat. Kemudian pria hidung belang diarahkan untuk meluncurkan ke penginapan Miami Borderland Waterpark Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Pasalnya di salah satu kamar yang sudah dipesan ada satu PSK yang siap menemani.

2. Korban yang disasar para muncikari adalah perempuan di bawah umur yang membutuhkan pekerjaan di Malang

Para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wahyu membeberkan jika dari kelima tersangka mereka berhasil mengamankan 8 perempuan penjaja seks, yang mana 7 di antaranya ternyata berusia di bawah 15 tahun. Mereka ternyata sebagian besar adalah perempuan di bawah umur asal Malang. Mereka membutuhkan pekerjaan sehingga mau ditawari menjadi PSK.

"Ironisnya banyak korban yang masih di bawah umur yang sebagian besar adalah warga Kabupaten Malang. Ini sangat memprihatikan, karena di era yang modern ini banyak generasi muda kita yang terjaring tindak pidana perdagangan orang," bebernya.

Oleh karena itu, selain mereka terjerat pasal perdagangan manusia yaitu Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga akan diancam dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76 F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

3. Tidak ada kekerasan yang dilakukan para muncikari pada korbannya, murni bujuk rayu dengan imbalan uang

Ilustrasi Pekerja Seks (IDN Times/Mardya Shakti)

Para tersangka mengku jika mereka baru 2-3 bulan melakukan bisnis esek-esek ini. Mereka juga tidak melakukan kekerasan atau paksaan dalam mencari PSK. Pola pendekatan yang dilakukan para tersangka hanya dengan bujuk rayu tanpa ada ancaman atau kekerasan.

"Awalnya korban dan tersangka tidak memiliki hubungan. Tapi setelah mendapat iming-iming sejumlah keuntungan, korban akhirnya mau karena merasa membutuhkan pekerjaan," ujarnya.

Dalam menjalankan bisnisnya, para muncikari biasanya mendapatkan komisi 17 persen tiap transaksi seksual. Sementara sisanya akan diberikan pada PSK tersebut. Karena itulah para perempuan di bawah umur tertarik menjadi PSK.

"Keuntungan yang dijanjikan relatif, tergantung perjanjian antara PSK dan muncikari. misalnya mendapatkan uang Rp300 ribu maka muncikari mendapatkan Rp50 ribu dan korban mendapatkan sisanya," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team