Malang, IDN Times - Sebanyak 5 orang ditangkap Satreskrim Polres Malang karena Tindak Pidananya Perdagangan Orang (TPPO). Mereka menjebak para wanita yang rata-rata di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Ada yang dipekerjakan di warung-warung kopi, dan ada yang dipekerjakan via aplikasi MiChat.
Muncikari yang mempekerjakan PSK di warung kopi diantaranya adalah Muslimah (52) Desa Patokpicis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan Sherly (19) Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Sementara tiga orang muncikari yang menjajakan PSK via MiChat adalah Alfian Teguh (25), Harnadi (21), dan Rizal Akbar (18).