Begini Kronologi Penemuan Ladang Ganja di Wilayah TNBTS

Lumajang, IDN Times - Masyarakat dihebohkan dengan sidang kasus ladang ganja yang ditemukan di kawasan Bromo Tengger Semeru. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang ini geger karena adanya penggiringan opini bahwa ladang ganja ini milik Balai Besar (BB) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Padahal ladang ini milik 4 orang terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
1. Begini awal penemuan ladang ganja di kawasan Bromo Tengger Semeru
Pengungkapan kasus kepemilikan ladang ganja ini awalnya bermula dari penangkapan 2 orang warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang yang berinisial BB (32) dan NT (51) oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang. Kemudian dilakukan pengembangan dengan melacak lokasi ladang ganja ini bekerjasama dengan BB TNBTS dan Perangkat Desa Argosari. Sehingga ditemukan titik lokasi ladang ganja pada Rabu (18/9/2024) lalu.
Ternyata tidak hanya 1 titik ladang ganja yang ditemukan, selama 4 hari pencarian, mereka menemukan sebanyak 59 titik ladang ganja yang tersebar di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Senduro dan Kecamatan Gucialit. Polres Lumajang kemudian mengamankan sebanyak 41 ribu batang ganja dari lokasi tersebut.
Tidak hanya BB dan NT, polisi juga mengamankan 4 orang lain sebagai tersangka. Keempa adalah Y, P, S, dan J yang juga merupakan warga Desa Argosari yang merupakan kaki tangan BB dan NT.
2. Para pelaku ini melakukan penanaman ganja karena mendapat perintah dari E
Saat diinterogasi pihak kepolisian, bibit ganja ini ternyata didapat dari seseorang berinisial E yang sampai saat ini masih buron. E kemudian memerintahkan NT untuk mencari 5 orang petani ganja dengan iming-iming Rp15 juta setiap panen.
Namun, dalam praktiknya para petani ganja ini hanya mendapatkan uang Rp2 juta sekali panen. Meskipun demikian mereka tetap melanjutkan aksinya bahkan memperluas lahan tersebut hingga puluhan hektare.
Akibat perbuatannya, mereka akan dijerat Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
3. Kasus ini masih dalam proses sidang di PN Lumajang
Sampai saat ini, kasus ini masih dalam proses pengadilan di PN Lumajang. Beberapa saksi salah satunya dari BB TNBTS juga didatangkankan untuk memperjelas kasus ini. Salah satunya adalah titik ladang ganja yang tepatnya ada di Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan TN Senduro dan Gucialit, Seksi Pengelolaan TN Wilayah III, Bidang Pengelolaan TN Wilayah II yang secara administrasi berada di Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang.
"Kami menggunakan drone dalam proses pencarian lokasi untuk mengidentifikasi lokasi ladang ganja. Drone ini juga yang kami gunakan untuk menemukan akses menuju ladang tersebut," terang Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha.