Ketiga tersangka pembunuhan mahasiswa Unitri Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Wahyu mengatakan kalau dalam kasus ini mereka mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol (Nomor Polisi) N 6392 PZ, 3 botol plastik diduga bekas minuman keras, sebuah Handphone warna hitam dengan stiker Black Comunity. Kemudian pakaian milik korban yaitu kemeja warna hitam, celana panjang jeans warna hitam, celana dalam warna hitam, sepasang sepatu warna hitam kombinasi putih, dompet kulit warna hitam berisikan KTP Krisnael Murri, BPJS, 4 ATM dan 2 STNK.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau berukuran 50Cm yang diamankan di wilayah Gresik di kontrakan Jofer. Pisau ini milik Yeri, tapi yang melakukan penikaman adalah Jofer. Yang jelas sebelum kejadian ini para tersangka sudah membawa senjata tajam ini," ucapnya.
Lalu tersangka Jonio Fernandes alias Jofer akan dipersangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pasal ini berisikan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain akan diganjar dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara Remigius Mario Bere Seran alias Rendi dan Yeremias Sigibertus Maya alias Yeri dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 atau ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian. Isi pasal ini adalah barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka dan jika kekerasan menyebabkan maut dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau 12 tahun.
"Rendi dan Yeri juga akan dijerat Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP. Tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dan mengakibatkan mati dengan pidana penjara 5 tahun dan paling lama 7 tahun," pungkasnya.