Malang, IDN Times - Balai Besar (BB) Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memutuskan untuk mengubah harga tiket masuk ke kawasan Gunung Bromo. Perubahan ini berlaku untuk wisatawan lokal maupun mancanegara sejak 30 Oktober 2024.
BB TNBTS Ubah Tarif Masuk Gunung Bromo

1. Harga tiket wisatawan lokal naik, tapi tiket untuk wisatawan mancanegara turun
Kepala BB TNBT, Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan jika harga tiket untuk wisatawan lokal pada hari biasa naik dari harga Rp29 ribu per orang menjadi Rp54 ribu per orang. Sementara saat hari libur, tiket yang awalnya Rp34 ribu per orang menjadi Rp79 ribu per orang.
"Sementara untuk wisatawan mancanegara atau luar negeri jadi Rp 255.000 per orang, baik di hari kerja dan hari libur. Sebelumnya harga tiketnya Rp 220 ribu untuk hari kerja dan Rp 310 ribu di hari libur," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (24/10/2024).
2. Harga tiket Gunung Bromo sudah termasuk asuransi
Rudijanta mengungkapkan jika tiket Gunung Bromo saat ini sudah termasuk pembayaran asuransi sebesar Rp 4.000 untuk wisatawan domestik, dan Rp 5.000 untuk wisatawan mancanegara. Tapi biaya ini tidak termasuk untuk biaya parkir kendaraan yang masuk ke kawasan Gunung Bromo.
"Tarif tiket masuk kendaraan darat ke Gunung Bromo dan sekitarnya untuk roda 2 atau sepeda motor jadi Rp 5ribu per harinya dan Rp10 ribu untuk roda 4 atau mobil. Kalau untuk kuda Rp1.500,-," sambungnya.
3. Perubahan harga tiket Gunung Bromo sesuai instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Lebih lanjut, Rudijanta mengungkapkan jika kenaikan harga tiket ini sesuai instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian LHK.
"Jadi ini untuk memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian LHK. Keputusan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP," pungkasnya.