Tuban, IDN Times - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban Divisi Penindakan Pelanggaran, Ulil Abror Almahmud, membenarkan telah mencopoti stiker Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah angkutan umum.
Kegiatan ini sudah dimulai sejak Jumat (21/12) dan akan terus dilakukan oleh Bawaslu. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilu Tahun 2019 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 menyebutkan jika angkutan umum tidak boleh dipasang sembarang apalagi di angkot.
"Memang benar, kami sudah mulai menertibkan adanya angkot yang masang APK dan sudah kita mulai tertibkan sejak kemarin dan akan terus berlangsung," katanya kepada IDN Times, Sabtu (22/12).
