Magetan, IDN Times – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur bergerak cepat mengawal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Magetan yang akan digelar pada 22 Maret 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terulangnya pelanggaran yang menyebabkan PSU di empat TPS pada Pilkada 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan potensi kerawanan dan pendampingan intensif bersama Bawaslu Kabupaten Magetan. Salah satu fokus utama adalah mencegah konflik dan memastikan seluruh pemilih yang berhak dapat menyalurkan suaranya.
"Mitigasi ini penting, termasuk mengantisipasi potensi konflik dan memastikan semua pemilih dapat menggunakan hak pilihnya. Kami melakukan supervisi terkait tata pelaksanaan pengawasan pasca putusan MK," ujar Warits, Rabu (12/3/2025).