Bawaslu Jatim Waspadai Politik Uang di PSU Magetan

Magetan, IDN Times – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur bergerak cepat mengawal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Magetan yang akan digelar pada 22 Maret 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terulangnya pelanggaran yang menyebabkan PSU di empat TPS pada Pilkada 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan potensi kerawanan dan pendampingan intensif bersama Bawaslu Kabupaten Magetan. Salah satu fokus utama adalah mencegah konflik dan memastikan seluruh pemilih yang berhak dapat menyalurkan suaranya.
"Mitigasi ini penting, termasuk mengantisipasi potensi konflik dan memastikan semua pemilih dapat menggunakan hak pilihnya. Kami melakukan supervisi terkait tata pelaksanaan pengawasan pasca putusan MK," ujar Warits, Rabu (12/3/2025).
1. Bawaslu akan libatkan tokoh masyarakat
Salah satu tantangan besar dalam PSU ini adalah potensi politik uang. Warits menyoroti celah aturan yang tidak mengatur mekanisme kampanye maupun masa tenang dalam tahapan PSU, yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
"Ini celah yang harus kita waspadai. Tidak ada regulasi yang secara spesifik mengatur kampanye atau masa tenang pada PSU. Oleh karena itu, potensi politik uang sangat mungkin terjadi," jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu Jatim akan menggandeng tokoh masyarakat di sekitar lokasi TPS untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya PSU. Warits menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dicederai oleh praktik jual beli suara.
"Akal manusia tidak boleh diperjualbelikan. Kalau itu terjadi, rakyat yang akan dirugikan," tegasnya.
2. Pelanggaran yang berujung PSU di Magetan
PSU di empat TPS Magetan ini diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah ditemukan pelanggaran yang mencederai demokrasi. Berikut rincian pelanggarannya:
TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan
Ada pemilih yang berada di luar kota dan luar negeri, tetapi tanda tangannya muncul dalam daftar hadir pemilih.
TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo
Enam pemilih ditolak menggunakan hak suaranya karena datang ke TPS setelah pukul 12.15 WIB.
TPS 001 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo
Perbedaan signifikan pada tanda tangan pemilih dalam daftar hadir, sementara yang bersangkutan berada di luar kota saat pencoblosan.
TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo
Ketidaksesuaian data dengan kondisi sebenarnya, yang berpotensi mencederai prinsip kejujuran dan integritas pemilu.
3. Bawaslu pastikan PSU berjalan jujur dan transparan
Warits menegaskan bahwa PSU ini akan dikawal ketat demi memastikan validitas dan keabsahan hasilnya. Ia berharap semua pihak bisa bersama-sama menjaga integritas proses pemungutan suara ulang ini.
"Kita jaga dan jalankan bersama agar PSU ini berjalan baik," pungkasnya.
Dengan pengawasan ketat dan keterlibatan masyarakat, PSU Pilkada Magetan diharapkan berlangsung transparan, jujur, dan adil, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.