Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelaku perampokan (pixabay.com/d-keller)

Surabaya, IDN Times - Dua orang pelaku perampokan beberapa minimarket dan toko sembako di Surabaya dan Sidoarjo dibekuk polisi. Keduanya hanya berbekal pistol mainan untuk menakut-nakuti korbannya.

1. Pelaku dilaporkan pihak minimarket yang menjadi korban

Ilustrasi maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Gayungan, Kompol Suhartono mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap usai dilaporkan oleh salah satu minimarket di Gayungsari Barat. Pelaku merampok dengan mengancam menggunakan pistol.

"Minimarket Gayungsari Barat dirampok orang tak dikenal jam 02.00 WIB," ujar Suhartono, Senin (26/9/2022).

Kepada polisi pelapor mengaku kehilangan uang minimarket serta dua handphone. Pelapor juga membawa bukti rekaman CCTV.

"Barang yang hilang adalah uang toko sejumlah Rp270.000, handphone Iphone Xr, handphone Redmi note 9 dan pelapor memberikan rekaman CCTV,” jelasnya.

2. Polisi tangkap pelaku bersama pistol mainnya

ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai laporan tersebut, Polisi mencari pelaku. Pelaku pun ditangkap ketika mengisi BBM di SPBU Jalan Sidotopo.

Polisi menangkap pelaku berinisial D (28). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan pistol mainan.

“Ditemukan dua pistol mainan di dalam jaket yang dipakai. Di tas cangklong juga ditemukan dua handphone, uang Rp 23.130.000 dan 31 bungkus rokok,” ungkap Suhartono.

3. Bersama temannya merampok di 4 tempat berbeda

Ilustrasi pelaku perampokan (pixabay.com/d-keller)

Kepada polisi, pelaku mengaku tak melakukan aksinya sendiri melainkan bersama temannya berinisial SN (25). Ia juga telah merampok sejumlah tempat seperti minimarket di Jalan Ketintang dan Sedati, serta toko sembako di Waru.

"Merampok dengan cara mengancam menggunakan pistol kepada korban, dibantu temannya yang berperan mengawasi keadaan untuk antisipasi kabur,” ujar dia.

Tak lama setelah menangkap D, Polisi juga menangkap SN di Jalan Sidoyoso. SN mengaku telah melalukan aksi perampokan bersama D di empat tempat berbeda.

Atas perbuatannya itu kedua tersangka disangkakan menggunakan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman enam tahun penjara.

Editorial Team