Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Riyanto
Kohe dalam karung dibuang sembarangan di pinggir jalan, tepatnya di Desa Pengkol, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi. IDN Times/Riyanto.

Intinya sih...

  • Warga di Mantingan, Ngawi mengeluhkan bau dan lalat akibat tumpukan kohe yang dibuang sembarangan di pinggir jalan.

  • Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ngawi melakukan pembersihan dan menimbunnya di lahan milik Perhutani serta memasang tanda larangan pembuangan limbah di area tersebut.

  • Pembuangan limbah seperti ini dinilai melanggar aturan, sulit dilakukan identifikasi pelaku, dan DLH berharap tindakan ini bisa mencegah kejadian serupa di kemudian hari.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ngawi, IDN Times Warga dan pengendara yang melintas di Jalan Raya Solo–Ngawi dikejutkan oleh tumpukan kotoran hewan (kohe) dalam karung yang dibuang sembarangan di pinggir jalan, tepatnya di Desa Pengkol, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi. Bau menyengat yang muncul dari tumpukan tersebut membuat warga resah selama lebih dari dua pekan.

Kohe yang diduga merupakan pupuk organik itu terlihat mulai dipenuhi belatung. Identitas pembuangnya belum diketahui, namun warga menduga limbah tersebut sengaja dibuang pada malam hari ketika kondisi jalan sepi dan minim penerangan.

1. Warga keluhkan bau dan lalat

Kohe dalam karung dibuang sembarangan di pinggir jalan, tepatnya di Desa Pengkol, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi. IDN Times/Riyanto.

Selama dua pekan terakhir, warga di sekitar lokasi mengeluhkan banyaknya lalat yang masuk ke rumah dan bau menyengat yang mengganggu aktivitas harian. Kondisi ini membuat laporan segera disampaikan kepada anggota DPRD Ngawi, Agung Rezkina Pramesti.

"Kami mendapatkan laporan dari warga yang lingkungannya dipenuhi lalat. Setelah dicek, ternyata ada tumpukan kohe di lokasi,” jelas Rezkina, Rabu (3/12/2025).

Setelah laporan diterima, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ngawi bergerak cepat melakukan pembersihan. Karena tidak bisa dibuang ke TPA — sebab bukan sampah domestik — DLH memilih menimbunnya di lahan milik Perhutani.

Proses pembersihan melibatkan alat berat, sementara petugas DLH melakukan penyemprotan disinfektan untuk mengurangi bau menyengat.

"Kami menduga ini pupuk organik yang proses pengolahannya tidak sempurna,” tambah Rezkina.

2. Pembuangan kohe di tempat umum dinilai melanggar

Kohe dalam karung dibuang sembarangan di pinggir jalan, tepatnya di Desa Pengkol, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi. IDN Times/Riyanto.

Fungsional Pengawas Ahli Muda Lingkungan Hidup DLH Ngawi, Anik Krisnawati, menegaskan bahwa pembuangan limbah seperti ini tidak boleh dilakukan sembarangan, terutama jika melibatkan pelaku usaha.

"Apabila ini dilakukan oleh industri atau UMKM, mereka seharusnya punya IPAL dan mengelola limbahnya sendiri, bukan membuangnya di lokasi umum,” tegasnya.

Ia menyebut identifikasi pelaku sulit dilakukan karena lokasi minim pencahayaan dan tidak dilengkapi kamera pengawas.

3. Dipasang tanda larangan agar tak terulang

Kohe dalam karung dibuang sembarangan di pinggir jalan, tepatnya di Desa Pengkol, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi. IDN Times/Riyanto.

Usai pembersihan, DLH memasang tanda larangan pembuangan limbah di area tersebut. Pemadam Kebakaran (Damkar) Ngawi juga dikerahkan untuk menyemprot dan membersihkan sisa material.

DLH berharap tindakan tegas dan antisipatif ini bisa mencegah kejadian serupa di kemudian hari, sekaligus menjaga kondisi lingkungan tetap bersih dan nyaman bagi warga Mantingan serta pengguna jalan yang melintas.

Editorial Team