Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Rekrut karyawan lewat media sosial, malah jadi korban curanmor

  • Polisi tangkap BN dan penadahnya di Jombang

  • Kedua tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Entah apa yang dipikirkan oleh seorang pria asal Jombang berinisial BN (37). Ia mencuri sepeda motor milik bosnya sendiri yang bernama Riyadi (62) warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

1. Berawal dari merekrut karyawan lewat media sosial, malah berakhir jadi korban curanmor

PB dan BN saat dirilis di Polsek Sukun. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas menceritakan jika kasus ini bermula saat korban merekrut tersangka untuk bekerja di rumah makan miliknya di wilayah Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang pada awal Juli 2025. Korban merekrut tersangka melalui media sosial dan tidak mengecek latar belakang tersangka secara mendetail.

Seminggu pertama bekerja, korban merasa tidak ada yang aneh dari perilaku tersangka, ia bekerja cukup baik seperti pegawai lainnya. Karena inilah korban mulai percaya dengan tersangka sehingga sudah terbiasa keluar masuk rumah korban yang ada di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak.

Hingga akhirnya pada Selasa (15/7/2025) pukul 10.00 WIB, korban mengetahui sepeda motor jenis Yamaha NMax miliknya yang biasa terparkir di depan teras rumahnya sudah tidak ada. Setelah dicek lewat CCTV, ternyata motor tersebut dibawa oleh tersangka dan tidak kembali. "Jadi tersangka ini memanfaatkan kepercayaan korban, awalnya ijin meminjam motor, tapi kemudian menghilang dan membawa kabur. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukun," terangnya saat konferensi pers pada Sabtu (2/8/2025).

2. Polisi menangkap BN sekaligus penadahnya

Penyerahan kendaraan Yamaha NMax yang sempat dicuri di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Setelah melacak tersangka melalui CCTV, Riyan mengungkapkan kalau tersangka sudah berada di Jombang untuk menjual barang curiannya. Tersangka kemudian ditangkap pada Senin (21/7/2025) pukul 02.00 WIB. Tidak berhenti sampai di situ, polisi juga menangkap PB (37) yang merupakan penadah barang curian dari BN.

"Setelah dilakukan interogasi, tersangka ini ternyata sudah 4 kali melakukan pencurian di berbagai tempat tidak hanya Kota Malang. Barang curian ini kemudian dijual ke tersangka PB dengan harga Rp2 juta sampai Rp4 juta," jelasnya.

3. Kedua tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara

Ilustrasi tersangka. (IDN Times)

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Keduanya akan diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Keduanya kini juga telah mendekam di rumah tahanan (rutan) Polsek Sukun.

"Kita juga telah mengamankan 2 kendaraan yang belum sempat terjual yaitu Yamaha NMax milik Pak Riyadi, sekarang sudah kami serahkan kepada yang bersangkutan. Kemudian juga 1 buah kendaraan Hinda Beat yang masih kita telusuri pemiliknya," pungkasnya.

Editorial Team