Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Default Image IDN

Surabaya, IDN Times - Sebanyak tujuh komisioner KPU Jawa Timur (Jatim) masa bakti 2024 - 2029 telah dilantik. Mereka menggantikan anggota periode 2019 - 2024 yang telah purna tugas. Komisioner yang baru ini pun diminta segera nyetel di tengah tahapan Pemilu 2024.

Adapun tujuh orang komisioner tersebut di antaranya, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi; Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Nur Salam; serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Habib M. Rohan.

Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq, Ketua Divisi SDM dan Litbang Eka Wisnu Wardhana; Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Choirul Umam; serta Ketua Divisi Data dan Informasi Insan Qoriawan.

"Tentu kami langsung adaptasi dengan tahapan yang ada. Apalagi ada dua senior kami yang sudah berpengalaman di KPU Provinsi," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Nur Salam kepada IDN Times, Rabu (21/2/2024).

Diketahui, ada dua komisioner yang kembali menjabat, yakni Insan Qoriawan dan Miftahur Rozaq. Keduanya merupakan bagian dari tujuh anggota masa bakti 2019 - 2024, berlanjut di masa bakti 2024 - 2029.

Salam--panggilan karib Nur Salam- mengaku tidak terlalu kesulitan untuk beradaptasi. Karena mayoritas anggota atau komisioner yang dilantik di tingkat provinsi sudah mempunyai pengalaman di kabupaten/kota.

"Kami sebagian di antaranya KPU kabupaten mayoritas. Kami sejak awal mengawal. Ini keuntungan dari kami. Tahu kondisi di lapangan persis," kata dia.

Salam sendiri pernah menjadi anggota KPU Kabupaten Magetan, kemudian Habib M. Rohan juga pernah menjabat anggota KPU Kabupaten Jember, Eka Wisnu Wardhana pernah anggota KPU Kabupaten Kediri, Choirul Umam anggota KPU Kota Blitar dan Aang eks Bawaslu Jatim.

Setelah dilantik, lanjut Salam, KPU Jatim langsung berkoordinasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pelaksanaan PSU digelar secara bertahap. Ada yang telah tuntas, ada yang masih berproses.

"Kaitan PSU itu rekomendasinya Bawaslu. Kita di KPU melakukan pendampingan. Nah, KPU provinsi ini melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota. Segala hal kaitannya dengan logistik juga," jelas Salam.

Selain PSU, Salam juga memastikan bahwa komisioner KPU Jatim tidak abai dengan kondisi penyelanggara Pemilu di lapangan. Baik itu, KPPS, PPS, PPK maupun Linmas TPS. Diketahui ada sebanyak 30 orang petugas penyelenggara Pemilu meninggal dunia.

"Kita di KPU juga menyiapkan santunan. Baik itu sakit atau meninggal dunia. Kami butuh waktu untuk administrasi proses santunan. Kami berkoordinasi dengan ahli waris. Karena secara adminstrasi harus ada pembuktian dari rumah sakit untuk proses santunan ini," terang Salam.

Santunan yang diberikan sesuai dengan Surat Dinas KPU Nomor 691 Tahun 2022. Bagi yang meninggal dunia mendapatkan Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, luka sedang Rp8,25 juta dan bantuan biaya makanan sebesar Rp10 juta.

Editorial Team