Surabaya, IDN Times – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan Jawa Timur menjadi salah satu wilayah yang harus mempercepat aktivasi sistem perpajakan baru, Coretax Administration System, sebelum mulai diberlakukan penuh pada 2026. Namun tingkat kesiapan wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Timur II saat ini masih rendah.
Plt Kepala Kanwil DJP Jatim II, Kindy Rinaldy Syahrir, mengungkapkan bahwa hingga 21 November 2025, tingkat aktivasi akun Coretax baru mencapai 19 persen, sementara registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik baru 10 persen. Padahal kedua proses tersebut menjadi syarat utama agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahun Pajak 2025 melalui Coretax.
“Tahun depan, pelaporan SPT tidak lagi menggunakan DJP Online, tetapi wajib melalui Coretax. Karena itu aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi harus segera dilakukan,” tegas Kindy dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Kindy menambahkan, implementasi Coretax menjadi langkah modernisasi besar dalam administrasi perpajakan nasional. Sistem baru ini dirancang lebih cepat, terintegrasi, aman, dan akurat, serta memiliki kemampuan analitik yang lebih kuat.
Namun, masa transisi ini memerlukan adaptasi, baik bagi petugas maupun wajib pajak. “Setiap teknologi baru pasti butuh waktu penyesuaian. Tantangan yang muncul sebagian besar bersifat transisi, bukan masalah sistemik,” jelasnya.
Untuk mempercepat kesiapan, Kanwil DJP Jatim II telah menggelar edukasi Coretax secara masif. Sejak 1 Oktober–21 November 2025, terdapat 345 kelas edukasi di 18 kabupaten/kota dengan total 11.660 peserta. DJP juga menyediakan Simulator Pengisian SPT berbasis Coretax untuk latihan mandiri.
Upaya edukasi ini menjadi penting karena wilayah kerja Kanwil DJP Jatim II sangat heterogen, mencakup 18 daerah dari yang sangat industrial seperti Sidoarjo, Gresik, Mojokerto hingga wilayah non-aglomerasi yang bergantung pada sektor pemerintahan.
Kanwil DJP Jatim II pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun dan registrasi Kode Otorisasi agar tidak mengalami kendala saat memasuki masa pelaporan SPT 2026. “Dukungan wajib pajak sangat penting untuk memastikan kelancaran layanan Coretax. Semakin cepat aktivasi dilakukan, semakin siap kita memasuki era administrasi perpajakan yang baru,” pungkas Kindy.
