Berbagai macam barang yang dimusnahkan antara lain raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas. Jika dijumlah keseluruhan barang mencapai 9 kontainer dengan total harga Rp8 miliar. Barang-barang ini terpaksa dimusnahkan agar memberi efek jera terhadap pelaku importasi yang tak mengindahkan peraturan Republik Indonesia.
"Korek api ini ada yang tidak memiliki surat persetujuan impor, ada yang tidak memiliki SNI kan bahaya, ada yang tidak memiliki nomor pendaftaran barang sesuai keputusan Menteri Perdagangan," lanjut Veri.
Uniknya, pada proses pemusnahan menggunakan alat berat sempat terjadi beberapa kali ledakan. Pasalnya barang yang dilindas oleh alat berat tersebut merupakan barang elektronik hingga korek api. Setelah berkobar selama beberapa menit, api dipadamkan dengan APAR dan air.